SAMARINDA, literasikaltim.com – Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan yang diduga dilakukan untuk kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), wilayah konservasi yang berada di bawah pengelolaan Fakultas Kehutanan Unmul area Kecamatan Samarinda Utara.
Saat di temui awak media, Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU., menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada pihak luar untuk beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia mengklarifikasi bahwa meskipun sempat ada surat permintaan kerja sama dari sebuah koperasi, permohonan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi.
“Tidak ada izin yang Kami keluarkan, baik secara tertulis maupun lisan,” ucapnya di ruang kerja Rektor Unmul, Kamis (10/4/2025) siang tadi.
“Permohonan tersebut hanya Kami teruskan secara internal untuk dibahas, dan hasilnya ditolak,” kata Rektor Unmul.
“Jadi, tidak ada dasar legal untuk kegiatan apa pun di sana,” ujarnya.
Unmul mengaku telah melaporkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tengah mempersiapkan pelaporan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Gubernur Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan itu sendiri, pertama kali ditemukan oleh mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan lapangan di KHDTK.
“Mereka mendapati adanya alat berat yang tengah membuka lahan di area hutan,” jelasnya.
“Luasnya Kami perkirakan mencapai 3,2 hektare, dan terjadi pada saat libur Lebaran, ketika pengawasan kami tidak seketat biasanya,” tambah Abdunnur.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons KLHK terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan Unmul sejak Agustus 2024 lalu.
Rektor Unmul berharap laporan terbaru, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, demi menjaga keberlangsungan fungsi kawasan.
Sebagai langkah lanjutan, Unmul kini tengah membentuk Tim Terpadu untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif.
Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur internal kampus dan lembaga kemahasiswaan, termasuk LBH Fakultas Hukum, Fakultas Kehutanan, serta BEM KM Unmul dan aliansi mahasiswa kehutanan SILVA Mulawarman.
“Upaya pemulihan kawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak bisa setengah-setengah,” ucap Abdunnur.
“Dan, Kami juga sedang menyusun perhitungan kerugian ekonomi akibat kerusakan tersebut,” terangnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi pendidikan dan lingkungan hidup,” tegas Abdunnur.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk ikut serta dalam menjaga kawasan KHDTK, agar tetap menjalankan fungsinya sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan konservasi.
Penulis: Andi Isnar