SAMARINDA, literasikaltim.com – Kawasan Pendidikan Hutan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum penambang ilegal.
Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan dan penelitian yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa, khususnya dari program studi Kehutanan.
Nhazaruddin, Koordinator Lapangan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim), dengan tegas mengutuk tindakan tersebut.
Ia menyatakan, kerusakan hutan yang terjadi merupakan ancaman langsung bagi kualitas pendidikan di Unmul, yang sering memanfaatkan kawasan hutan tersebut sebagai tempat penelitian dan praktik lapangan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kawasan hutan ini penting untuk pendidikan dan penelitian Mahasiswa,” ucapnya saat di hubungi media ini melalui WhatsApp, Minggu (6/4/2025).
“Dan kerusakan yang terjadi, bisa menghambat kegiatan akademik yang kami jalankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti longsor yang terjadi di sekitar area hutan setelah aktivitas penambangan dimulai.
Kerusakan ini, menurut Nhazaruddin, semakin memperburuk kondisi lingkungan yang sudah rentan, apalagi kawasan tersebut merupakan satu-satunya hutan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul di Samarinda.
FAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak, menangkap pelaku, dan menghentikan praktik pertambangan ilegal ini,” kata Nhazaruddin.
“Kegiatan tersebut, jelas melanggar aturan yang ada dan merusak ekosistem yang harus dilindungi,” tegasnya.
Upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sudah dilakukan oleh pihak pengelola Kawasan Hutan Unmul (Fahutan Unmul), yang telah melaporkan kejadian ini ke Gakkum.
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memadai.
“Kami sudah melaporkan masalah ini, namun belum ada respon yang signifikan dari pihak terkait. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena kawasan hutan ini sangat vital,” ungkap perwakilan Fahutan Unmul.
Sebagai langkah lanjutan, Fahutan Unmul berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait pada tanggal 7 April 2024, yang melibatkan pihak Dekan Fakultas Kehutanan.
Harapannya, surat tersebut bisa mendesak pemerintah dan aparat berwenang untuk segera turun tangan dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, FAM Kaltim mengingatkan agar tindakan tegas segera diambil sebelum kerusakan lingkungan di kawasan hutan Unmul semakin parah.
Mereka menekankan pentingnya melindungi kawasan hutan ini, yang tidak hanya menjadi tempat belajar dan riset, tetapi juga memiliki nilai ekologis yang tinggi.
“Dan, Kami juga menunggu langkah kongkrit Gubernur Kaltim, terkait pemberantasan pertambangan ilegal,” pungkas Nhazaruddin.
Penulis : Andi Isnar