JAKARTA, literasikaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp15,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Penyerahan hibah ini berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Selasa (18/3/2025) sebagai bagian dari upaya percepatan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset (_asset recovery_) dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Penyerahan hibah ini juga mengurangi biaya pemeliharaan, menjaga nilai ekonomis aset, serta memastikan barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Mungki menambahkan, KPK akan terus memantau pemanfaatan aset tersebut agar sesuai dengan tujuan awal penghibahan.
“Proses hibah ini juga, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara (BMN) dari barang rampasan negara dan gratifikasi,” katanya.
Pemkot Surabaya Terima Aset Rp11,75 Miliar.
Dari total aset yang diserahkan, Pemkot Surabaya menerima delapan unit tanah dan bangunan senilai Rp11,75 miliar.
Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah ini dan menyatakan bahwa aset tersebut, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan koperasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Surabaya.
“Kita pastikan aset ini dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi rakyat. Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Eri.
Desa Landungsari di Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar.
Sementara itu, Pemkab Malang menerima dua bidang tanah dan bangunan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, senilai Rp3,91 miliar.
Aset ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, yang telah diputus inkracht oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, menyatakan bahwa aset ini akan dikelola oleh Pemerintah Desa Landungsar,i untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Aset ini harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam sektor pertanian, dan Kami akan mengelola aset ini secara transparan dan profesional agar dapat berkontribusi bagi perekonomian desa,” tutup Sanusi.
Dengan penyerahan ini, KPK berharap aset rampasan negara dapat lebih cepat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik, sekaligus mendukung perekonomian lokal secara berkelanjutan.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas KPK RI