Mahakam Lampion Garden Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Orang Tua Lapor Ke Polresta Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Isak Saragih dan Tiza Sukma Pratiwi, orang tua dari seorang anak di Samarinda, melaporkan manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) ke pihak berwajib, atas pemasangan spanduk yang menampilkan foto anak mereka tanpa izin.

Laporan ini diajukan sejak tanggal 6 Maret 2025 di Polresta Samarinda, dengan alasan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak privasi anak yang dilindungi oleh hukum.

Menurut Isak, tindakan pemasangan foto anak mereka pada spanduk yang dipasang di area publik oleh MLG merupakan bentuk eksploitasi anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait dengan penggunaan identitas atau gambar anak tanpa persetujuan orang tua.

Ia menegaskan bahwa foto tersebut tidak pernah diberikan izin untuk dipajang dalam bentuk publikasi seperti itu.

“Ini bukan soal materi, tapi soal prinsip. Anak saya masih di bawah umur, dan memajang fotonya tanpa izin itu jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Isak, usai dilakukan BAP di ruang Otsus Reskrim Polresta Samarinda, Senin (17/3/2025).

“Dan Kami ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Isak.

Isak menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak privasi anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan bagi keluarganya.

Ia mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang penggunaan karya cipta termasuk foto dan gambar, serta ketentuan lainnya yang melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Lebih lanjut, Isak menjelaskan bahwa pihak Mahakam Lampion Garden sempat menghubungi mereka dan menawarkan kompensasi sebagai bentuk penyelesaian masalah.

Namun, Isak menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak berniat mencari uang atau ganti rugi materiil.

“Kami tidak pernah menuntut uang atau ganti rugi, Kami hanya menginginkan pertanggungjawaban dan kesadaran hukum dari pihak manajemen MLG, agar kejadian ini tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Foto: Isak Saragih dan Tiza Sukma Pratimi, orang tua dari seorang anak di Samarinda, melaporkan manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) ke Polresta Samarinda serta menjelaskan ke awak media terkait kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak, Senin (17/3/2025).

Meskipun telah melaporkan kasus ini ke polisi, hingga kini pihak Mahakam Lampion Garden belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.

Pihak MLG belum merespon permintaan media untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pemasangan foto anak tersebut.

Tiza Sukma Pratimi juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sejumlah komentar negatif yang muncul di media sosial.

Beberapa netizen menilai bahwa laporan ini hanya merupakan upaya orang tua untuk mendapatkan uang dari pihak MLG.

“Arah komentar rata-rata soal uang, minta uang lah, supaya dapat uang lah. Padahal ini semata-mata hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” jelas ibu Korban dengan nada kesal.

Kejadian ini memunculkan peringatan penting mengenai perlindungan hak anak di dunia digital, terutama terkait dengan penggunaan gambar atau identitas anak tanpa izin.

Tiza berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan bahwa semua pihak, terutama lembaga atau perusahaan, lebih berhati-hati dalam memanfaatkan gambar anak-anak untuk tujuan komersial atau promosi.

Sementara itu, pihak Reskrim Polresta Samarinda mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu staf Reskrim Polresta Samarinda menyatakan bahwa mereka sedang menggelar perkara dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahakam Lampion Garden belum memberikan tanggapan resmi atau keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan mereka ambil terhadap laporan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi orang tua yang khawatir tentang perlindungan hak anak mereka di ruang publik dan dunia maya.

Penulis: Rizky
Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *