SAMARINDA, literasikaltim.com – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil di RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), Samarinda, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Di lansir dari detakkaltim.com di jelaskan bahwa sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (4/2/2025), dengan menghadirkan terdakwa Yanni Oktavina, Heru Juli Ananda, dan Fathamsyah.
Dalam perkara dengan nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tersebut, ketiga terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan yang sama meskipun dengan tuntutan hukuman yang berbeda.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU yang terdiri dari Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH, menyatakan bahwa meskipun ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Namun, mereka tetap terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan Pidana Bervariasi.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa bervariasi, meskipun mereka terlibat dalam tindak pidana yang serupa.
Terdakwa Yanni Oktavina, yang diduga memperkaya diri dengan merugikan negara hingga Rp6,3 miliar, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yanni, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Lebih lanjut, Yanni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.211.029.000 (sekitar Rp6,2 miliar).
Dan, jika Yanni gagal membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Jika tidak ada cukup harta, maka Yanni akan menjalani tambahan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, Terdakwa Heru Juli Ananda dan Fathamsyah masing-masing dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, yang juga dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Yanni Oktavina bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi data pembayaran TPP Pegawai Negeri Sipil di RSUD AWS.
Yanni dikatakan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, dan mengganti nomor rekening pegawai dengan nomor rekening pribadinya.
Modus manipulasi data ini membuat Yanni memperoleh uang negara yang seharusnya tidak diterimanya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.357.029.000 (Rp6,3 miliar), sebagaimana tercantum dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Yanni untuk membeli berbagai aset pribadi, seperti tanah, mobil, dan barang mewah lainnya.
Beberapa barang bukti yang disita oleh Kejaksaan dan disebutkan dalam tuntutan, antara lain 10 kapling tanah yang terletak di daerah Palaran, Samarinda, serta 1 bidang tanah yang terdaftar atas nama Yanni Oktavina di Kelurahan Manggar, Balikpapan.
Selain itu, sejumlah barang lain, termasuk mobil dan drone, juga disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sidang Lanjutan dengan Agenda Pembacaan Pledoi.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, yang diketuai oleh Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, akan melanjutkan sidang pada Selasa (11/2/2025), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
Sidang ini, menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian kasus yang telah merugikan keuangan negara dan menarik perhatian publik di Kaltim.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting, dalam upaya pemberantasan korupsi di instansi pemerintahan.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: https://detakkaltim.com/index.php/2025/02/09/perkara-korupsi-tpp-rsud-aws-terdakwa-dituntut-dakwaan-subsidair/