Kejati Kaltim Menahan Dua Pejabat Bank Kaltimtara Terkait Korupsi Kredit PT. Erda Indah: Negara Rugi Rp. 15 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah. 

Penahanan ini, dilakukan kurang dari satu bulan setelah penetapan tersangka pertama.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah DZ, selaku Pimpinan Bidang Perkreditan di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup dari proses penyidikan,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (24/10/2024).

Proses penyidikan kasus ini, berawal dari Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024. 

Tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan keduanya, dalam pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kembali menjelaskan bahwa Kredit yang disalurkan kepada PT. Erda Indah seharusnya digunakan untuk modal kerja dalam proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah. 

“Namun, dokumen yang digunakan, termasuk Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, diduga merupakan dokumen palsu, sehingga proyek yang diajukan tidak pernah dilaksanakan,” tambahnya.

Toni Yuswanto menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp. 15 miliar. 

“Angka ini, mencerminkan besarnya dampak dari dugaan tindak pidana korupsi, terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ucapnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

“Ketentuan ini, menunjukkan bahwa tindakan mereka dapat dikenakan hukuman penjara yang berat,” tegasnya.

Toni Yuswanto mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka, tim penyidik segera melaksanakan upaya paksa berupa penahanan, dan Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober 2024. 

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” urainya.

“Penahanan ini, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah kemungkinan pelarian dan penghilangan barang bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya. 

Penanganan kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pihak kejaksaan berjanji untuk terus mengembangkan penyidikan ini, guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan, untuk semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Kasi Penkum Kejati Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *