Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang marak di wilayah hukum Kota Samarinda.

Penangkapan pelaku berinisial WE dilakukan pada Jumat sore, 11 Oktober 2024, di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di daerah tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di sekitar Pasar Sungai Dama, yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” kata AKP Wawan Gunawan.

Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah uang palsu, yang disimpan di dalam dompet coklat di saku celana pelaku.

Penemuan tersebut mendorong aparat, untuk membawa pelaku ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan itu juga, membuahkan barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang disita mencakup 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta 18 lembar uang palsu lainnya, yang terdiri dari 15 lembar pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar pecahan Rp 100.000.

Selain uang palsu, petugas juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk sebuah printer, kertas HVS, alat pemotong, dan rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti tambahan dalam penyidikan.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, WE diancam dengan Pasal 244 dan Pasal 225 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran uang palsu.

Pengungkapan kasus ini, menjadi bukti nyata komitmen Polsek Samarinda Ulu dalam memberantas tindakan kriminal, yang merugikan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.

Langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga setempat dan mencegah peredaran uang palsu di masa mendatang.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *