KPU Kaltim: Paslon Dapat Perbaiki LPSDK Hingga 25 Oktober.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Kesempatan ini terbuka hingga 25 Oktober 2024, sesuai penjelasan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam rilis resmi yang disampaikan pada 26 September 2024.

“Ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye,” ujarnya.

“Aturan ini, mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK yang dilakukan melalui sistem Sikadeka,” jelasnya.

“Dan, batas waktu pengunggahan dokumen LPSDK dimulai dari 24 September hingga 25 Oktober 2024,” ungkap Suardi.

Dalam proses ini, KPU akan memeriksa semua dokumen yang diajukan oleh paslon. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen, paslon akan menerima tanda terima perbaikan dari KPU pada 25 Oktober 2024.

Mereka diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah mendapatkan pemberitahuan.

“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024, paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelasnya lebih lanjut.

KPU Kaltim menekankan pentingnya pemanfaatan waktu yang diberikan untuk memastikan semua dokumen, terkait dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Hasil akhir dari pemeriksaan LPSDK ini, akan diumumkan pada 26 Oktober 2024, setelah seluruh perbaikan diperiksa secara menyeluruh.

“Langkah ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, sehingga setiap pasangan calon dapat bertanggung jawab dalam penggunaan dana kampanye mereka,” tutup Suardi, menegaskan komitmen KPU Kaltim untuk memastikan pemilu yang bersih dan transparan.

Penulis: Ira Rosalina

Sumber Data: Media Center KPU Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *