DPR RI Tetapkan Iffa Rosita sebagai Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU RI.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Perubahan Kunci Menjelang Pilkada 2024.

JAKARTA, literasikaltim.com – DPR RI resmi menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Nusantara II, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Penetapan ini, dilakukan untuk menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan karena pelanggaran etik.Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel, serta Lodewijk Freidrich Paulus.

Puan Maharani membuka rapat dengan menanyakan persetujuan dari anggota dewan atas laporan dari Komisi II DPR mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.

Berdasarkan sumber dari berbagai media, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari pemberhentian Hasyim Asy’ari.

“Iffa Rosita, yang sebelumnya merupakan Komisioner KPU wilayah Kalimantan Timur, telah dinyatakan bersedia menggantikan Hasyim Asy’ari setelah melalui uji kelayakan,” ujar Doli.

Doli menambahkan bahwa keputusan untuk memilih Iffa Rosita diambil berdasarkan urutan hasil fit and proper test calon anggota KPU.

“Iffa Rosita, yang pada awalnya menempati urutan sembilan dalam seleksi, naik menjadi pengganti Hasyim setelah Viryan Aziz, yang berada di urutan delapan, meninggal dunia pada Mei 2022,” ucapnya.

Di sisi lain, Puan Maharani mengapresiasi proses penetapan ini dan berharap Iffa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

“Selamat kepada Iffa Rosita. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024,” kata Puan.

Selain itu, DPR juga membahas laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Sebanyak 12 calon yang diusulkan Komisi Yudisial ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan keputusan ini, Iffa Rosita akan segera melaksanakan tugasnya sebagai Komisioner KPU RI, melanjutkan peran penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum mendatang.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: DetikNews, Kompas.com, RRI.co.id

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *