Kejati Kaltim Geledah Kantor KPHP Berau Pantai: Dugaan Suap dan Gratifikasi Terungkap.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Tanjung Redeb pada Kamis lalu.

Penggeledahan ini, dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat UPTD tersebut.

Dugaan korupsi tersebut mencakup penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha hasil hutan sejak 2018 hingga 2022.

Suap itu, diduga untuk mempermudah pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu di wilayah KPHP Berau Pantai.

Selain di Tanjung Redeb, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi terkait di Balikpapan.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang menjadi fokus penyidikan.

Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswant, SH.MH

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan di kantor UPTD KPHP Berau Pantai.

“Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, akan disampaikan lebih lanjut ke depannya, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, melalui telepon seluler ke media ini, Rabu (31/7/2024).

Di ketahui bahwa, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim memiliki 17 UPTD KPHP yang tersebar di berbagai daerah, termasuk KPHP Santan, KPHP Meratus, dan KPHP Bongan.

Dan, UPTD KPHP bertugas menerbitkan perizinan dan persetujuan teknis terkait pengelolaan kawasan hutan serta kegiatan non-kehutanan.

PPerkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, akan terus dipantau sesuai dengan proses Penyidikan yang berlangsung,” tutup Toni Yuswanto.

Penulis; Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *