Ketua KPU Samarinda: Klarifikasi Terkait LHKPN dan Proses Pelantikan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, memberikan penjelasan mengenai status laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) para calon terpilih yang belum menyerahkan dokumen tersebut.

Firman menyebutkan bahwa beberapa calon terpilih masih dalam proses pengajuan LHKPN meskipun mereka telah mengisi form pernyataan.

“Beberapa anggota terpilih masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, namun mereka sudah mengisi surat pernyataan, bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan tersebut,” ucapnya, usai kegiatan kegiatan Ngobrol Pilkada (Ngopi) di Setiap Hari Coffee Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (23/7/2024) malam.

“Ini termasuk satu calon dari Golkar, satu dari NasDem, dan dua calon dari partai lain,” jelas Firman.

Firman menekankan pentingnya laporan LHKPN, karena ketidakhadirannya dapat menggugurkan calon terpilih.

“Kami terus mengingatkan mereka untuk menyerahkan dokumen ini sebelum batas waktu,” imbuhnya.

“Semua laporan harus diterima paling lambat 4 Agustus 2024, agar tidak ada calon yang gugur akibat ketidaklengkapan dokumen,” tegasnya.

Meskipun demikian, Firman menyebutkan bahwa ada toleransi selama proses pengajuan LHKPN masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kandidat terpilih, dapat mengisi form pernyataan yang disertai materai dan melaporkannya kepada Kami.,” ujarnya

“Dan, Kami akan menunggu sampai semua dokumen lengkap,” ungkap Firman.

Firman juga mengingatkan bahwa pelantikan calon terpilih akan dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan oleh KPU.

“Kami telah memberikan keputusan terkait penetapan calon terpilih, sedangkan terkait persiapan Pelantikan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan keputusan tersebut,” jelasnya.

“KPU juga, memegang data calon pengganti PAW jika diperlukan,” bebernya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Firman berharap proses administrasi dan pelantikan calon terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RAP/IRA)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *