DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Bupati Kutim Minta Bankeudes Rp250 Juta per RT Diawasi, BPD Diminta Pahami Aturan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menaruh perhatian serius, terhadap pengawasan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) senilai Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT).

Pengelolaan anggaran ini diminta berjalan transparan, sesuai ketentuan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa, pengawasan terhadap program tersebut menjadi tanggung jawab bersama, terutama bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan anggota BPD Pengganti Antarwaktu (PAW) se-Kecamatan Bengalon di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur, Minggu (27/9/2026).

Menurut Ardiansyah, alokasi Bankeudes merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah mendorong pembangunan dari lingkungan masyarakat paling bawah.

Dengan anggaran yang menyentuh tingkat RT, pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kebutuhan warga dan tidak keluar dari perencanaan yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan, bantuan sebesar Rp250 juta per RT tersebu,t diberikan melalui dua tahapan penganggaran. Sebanyak Rp100 juta dialokasikan dari APBD Murni, sementara tambahan Rp150 juta berasal dari APBD Perubahan (APBD-P).

Skema pembiayaan itu, lanjutnya, membutuhkan pengelolaan yang cermat sejak penyusunan rencana kegiatan hingga pelaksanaan di lapangan.

Setiap penggunaan dana harus memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ardiansyah juga mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik, agar memahami kedudukan serta kewenangannya dalam Pemerintahan Desa.

BPD memiliki peran strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat, membahas perencanaan pembangunan bersama kepala desa, serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ia menilai, pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal utama agar fungsi pengawasan tidak dijalankan berdasarkan penilaian pribadi atau perkiraan semata.

“Saudara-saudara bersama dengan Kepala Desa ikut membangun desa, merencanakan program desa, kemudian membahas anggaran perencanaan pembangunan Desa bersama-sama,” ujar Ardiansyah.

Karena itu, ia meminta anggota BPD mempelajari ketentuan perundang-undangan yang mengatur tugas dan tanggung jawab mereka.

Menurutnya, setiap keputusan maupun tindakan dalam menjalankan fungsi lembaga harus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Nggak bisa saudara bekerja hanya dengan kemauan sendiri, tidak bisa. Ada aturannya. Jadi ilmunya itu ada, bukan ilmu kirologi (kira-kira), dan semua harus berdasarkan apa yang saudara lakukan dengan berpatokan pada aturan-aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain memahami aturan, transparansi menjadi perhatian penting dalam penggunaan Bankeudes.

Pemerintah Desa diminta memastikan anggaran yang bersumber dari APBD Murni maupun APBD-P dikelola secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan dana dan hasil pembangunan yang diperoleh.

Ardiansyah juga mengingatkan agar hubungan kerja antara BPD dan kepala desa tetap terjalin secara baik. Keduanya harus menjalankan peran masing-masing tanpa mengabaikan fungsi pengawasan maupun kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, BPD bukan bekerja untuk kepentingan Kepala Desa, melainkan menjalankan mandat sebagai lembaga yang mewakili masyarakat.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan tetap menjadi bagian dari tugas Pemerintah Desa yang harus diawasi sesuai mekanisme hukum.

“Bersama Kepala Desa saudara bekerja, tapi saudara bekerja bukan untuk Kepala Desa, saudara bekerja untuk BPD. Desa melakukan tugas, nanti pengawasannya dilakukan oleh anggota BPD. Intinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *