DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DAD Kaltim Tolak Keras Alih Fungsi Hutan Adat Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Viktor Yuan, SH, MH, menyatakan penolakan tegas terhadap pengalihan fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, terlebih jika pembukaan lahan tersebut, terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Viktor menegaskan, keberadaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat Dayak, ruang hidup, serta sumber penghidupan yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan adat harus ditangani secara serius, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyoroti dugaan pembakaran lahan yang kemudian diikuti penanaman kelapa sawit.

Menurutnya, indikasi semacam itu perlu ditelusuri secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran, termasuk tindakan yang merugikan masyarakat adat.

“Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan sehingga merusak wilayah adat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, atau menghancurkan tempat yang dilindungi adat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Viktor melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (25/10/2026).

Ia menambahkan, DAD Kaltim tidak membenarkan tindakan pembakaran yang melanggar hukum adat maupun hukum positif.

Namun, dugaan keterkaitan antara kebakaran dan pembukaan perkebunan perlu dibuktikan, melalui penelusuran yang tepat.

“Kalau ada indikasi membakar lahan, kemudian tidak lama setelah itu ditanam pohon sawit, ini persoalan serius, dan Kami menolak dengan tegas tindakan yang melanggar hukum adat maupun hukum positif,” tegasnya.

Hutan Adat Harus Dilindungi

Viktor turut mengingatkan agar Pemerintah, pejabat, maupun pihak swasta tidak mengabaikan status kawasan hutan adat dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan.

Menurutnya, pengalihan fungsi kawasan yang menyangkut hak masyarakat adat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia menilai, setiap kebijakan pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Sebab, kawasan tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di wilayah adat.

“Kalau statusnya hutan adat kemudian dialihkan menjadi lahan sawit, itu tidak boleh dibiarkan,” katanya.

“Harus ditolak dengan keras, apalagi kalau keberadaan masyarakat adat di wilayah itu tidak diperhatikan,” tegas Viktor.

Viktor menegaskan kembali bahwa, perlindungan terhadap hutan adat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat setempat.

Karena itu, setiap rencana pengembangan perkebunan perlu memperhatikan status kawasan, kepentingan masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Adat

Selain menolak alih fungsi hutan adat secara sewenang-wenang, Viktor mengingatkan adanya ketentuan hukum adat Dayak yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pembakaran hutan atau lahan hingga menimbulkan kerusakan.

Ia menjelaskan, bentuk sanksi adat tidak selalu sama karena setiap Kampung, Desa, dan wilayah adat memiliki aturan masing-masing.

Berat-ringannya sanksi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di komunitas adat setempat.

Sanksi dapat berupa denda adat, mulai dari kategori ringan hingga berat.

Dalam pelanggaran tertentu, sanksi juga dapat berupa pengusiran dari wilayah adat sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap kampung, Desa, dan wilayah adat memiliki sanksi yang berbeda-beda. Namun, tujuannya hampir sama. Pelanggaran bisa dikenai denda adat, mulai dari yang ringan sampai berat, bahkan dalam kasus tertentu pelakunya bisa diusir dari wilayah tersebut,” jelasnya.

Menurut Viktor, ketentuan tersebut perlu dipahami oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sekitar wilayah adat.

Aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan aturan adat maupun ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Perladangan Tradisional Tak Bisa Disamakan dengan Pembukaan Lahan Korporasi

Viktor juga menekankan pentingnya membedakan praktik pembakaran terkendali, untuk perladangan tradisional masyarakat Dayak dengan pembakaran lahan yang diduga dilakukan untuk membuka perkebunan skala besar.

Ia menjelaskan, masyarakat Dayak memiliki tata cara tersendiri dalam menjalankan perladangan tradisional, termasuk teknik pengendalian api dan ritual adat yang menjadi bagian dari tradisi setempat.

Tata cara itu, bertujuan mencegah api menjalar keluar dari area yang dikelola.

“Pembakaran lahan untuk berladang dan pembakaran lahan oleh korporasi merupakan dua hal yang jauh berbeda. Berladang memiliki teknik dan tata cara adat yang bertujuan agar api tidak meluas ke luar area perladangan,” ungkapnya.

Karena itu, Viktor meminta agar penilaian terhadap suatu peristiwa kebakaran tidak dilakukan secara serampangan.

Tujuan pembakaran, cara pelaksanaan, serta dampak yang ditimbulkan perlu menjadi pertimbangan untuk membedakan praktik perladangan tradisional, dengan tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan luas.

DAD Kaltim Siapkan Konsolidasi Tokoh Adat

Untuk menyikapi persoalan karhutla dan dugaan pengalihan fungsi hutan adat menjadi perkebunan sawit, Viktor menyatakan akan mengajak para tokoh adat melakukan konsolidasi.

Langkah ini ditujukan untuk menyatukan sikap dan memperkuat komitmen bersama, dalam menjaga wilayah adat di Kalimantan Timur.

Melalui konsolidasi tersebut, DAD Kaltim ingin memastikan persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat mendapatkan perhatian.

Ia menegaskan, pengembangan perkebunan tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat yang tinggal, dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan adat.

Viktor juga menegaskan bahwa DAD Kaltim tidak mendukung pengalihan fungsi lahan secara sepihak, tanpa memperhatikan hak dan keberadaan masyarakat adat.

Perlindungan wilayah adat, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan oleh aktivitas pemanfaatan lahan.

“Ke depan, Saya akan mengajak para tokoh adat untuk berkonsolidasi membahas masalah ini. Sikap DAD jelas, kami sangat tidak mendukung alih fungsi lahan secara sewenang-wenang yang tidak menganggap keberadaan masyarakat adat,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *