![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com — Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).
Selain PT KMIA, JAMPER juga menyoroti aktivitas PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang dikaitkan dengan persoalan kawasan HPL 01 Separi.
Rencana aksi tersebut, merupakan tindak lanjut audiensi JAMPER dengan Kejati Kaltim pada 21 September 2026.
Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menyerahkan laporan beserta sejumlah data dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh.
Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad, mengatakan pihaknya sebelumnya memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Kaltim, untuk menunjukkan perkembangan atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami sudah datang secara baik-baik, melakukan audiensi dan menyerahkan laporan beserta data yang Kami miliki dan Kami memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Kaltim, untuk menunjukkan tindak lanjut. Setelah satu minggu, Kami akan turun melakukan aksi untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” ujar Ahmad, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Sabtu (3/10/2026) malam.
Menurut Ahmad, pemberian batas waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
JAMPER, kata dia, hanya ingin memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu hal yang akan dipertanyakan adalah, status penanganan informasi mengenai dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT KMIA dan PT KPUC, termasuk Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang disebut berkaitan dengan pengumpulan data, bahan keterangan dan peninjauan lapangan.
JAMPER ingin mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan, termasuk apakah pengumpulan bahan keterangan maupun pemeriksaan lapangan telah dilakukan.
“Kami ingin kejelasan. Apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Apa hasilnya? Ini yang akan kami tanyakan dalam aksi nanti,” katanya.
Persoalan kawasan HPL 01 Separi, turut menjadi perhatian JAMPER.
Organisasi tersebut, meminta Kejati Kaltim menjelaskan dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang aktivitasnya berkaitan dengan kawasan tersebut.
Sorotan itu muncul seiring kembali mencuatnya persoalan HPL 01 Separi, dalam perkembangan perkara dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Ahmad mengatakan, apabila terdapat fakta hukum yang berkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan HPL 01 Separi, pemeriksaan menurutnya perlu dilakukan berdasarkan dokumen pertanahan, perizinan, data pertambangan serta kondisi di lapangan.
“Kami tidak datang untuk memvonis KMIA atau KPUC, dan Kami meminta Kejati memeriksa,” serunya.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
JAMPER juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, apabila terdapat pihak lain yang memiliki fakta hukum relevan dengan kawasan yang sama.
“Yang Kami persoalkan adalah kejelasan dan konsistensi. Kalau faktanya berbeda, jelaskan perbedaannya. Kalau ada fakta hukum yang sama, kami meminta dilakukan pendalaman dengan standar yang sama,” ujarnya.
Dalam aksi yang direncanakan digelar setelah satu minggu pasca-audiensi, JAMPER menyiapkan sejumlah tuntutan kepada Kejati Kaltim.
Di antaranya meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan terkait PT KMIA, pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan HPL 01 Separi, serta kejelasan status Surat Perintah Tugas PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026.
JAMPER juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap pihak lain yang aktivitasnya berkaitan dengan kawasan tersebut.
Selain itu, JAMPER meminta perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ahmad memastikan aksi tersebut, menjadi bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami sudah memberikan ruang satu minggu. Kalau selama waktu tersebut tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan Kami, maka Kami akan turun ke Kejati Kaltim,” katanya.
“Dan, Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta pertanggungjawaban kelembagaan atas tindak lanjut laporan masyarakat,” sambungnya.
Ia menegaskan, JAMPER tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti pada tahap administrasi penerimaan surat.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti sebagai administrasi penerimaan surat, dan Kami ingin tahu prosesnya berjalan atau tidak. Karena itu setelah satu minggu Kami akan datang kembali, kali ini melalui aksi,” ujarnya.
JAMPER juga membuka kemungkinan memperluas materi pengawalan, apabila nantinya ditemukan informasi atau fakta baru yang relevan.
Namun, Ahmad menegaskan seluruh tudingan terhadap pihak terkait tetap ditempatkan sebagai dugaan, sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum sesuai ketentuan.
“Kami akan tetap menggunakan data dan dokumen, dan Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Yang kami minta sederhana: periksa, jelaskan dan buka prosesnya sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada bukti pelanggaran, proses,” jelasnya.
Ahmad mengatakan, JAMPER tidak akan berhenti pada aksi di Kejati Kaltim, apabila dalam pengawalan ditemukan dugaan penanganan laporan yang tidak objektif, atau perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki fakta hukum relevan.
“Kami berharap Kejati Kaltim tidak memberikan ruang, bagi munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, dan Kami datang membawa laporan dan meminta pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang diperiksa dan siapa yang dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Ahmad, apabila tidak memperoleh penjelasan memadai di tingkat daerah, JAMPER siap menggunakan jalur pengawasan yang tersedia di tingkat nasional.
“Jika Kami menemukan indikasi adanya tebang pilih dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Kejati Kaltim, maka Kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk meminta pengawasan dan memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional,” terangnya.
Ahmad menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan untuk mencari konflik dengan institusi penegak hukum.
Menurut dia, JAMPER tetap menghormati kewenangan Kejati Kaltim, namun masyarakat juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati Kejati Kaltim sebagai institusi penegak hukum. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak berarti masyarakat harus diam ketika ada pertanyaan yang belum dijawab.
“Kalau Kejati bekerja secara objektif, kami akan menghormati dan mengawal, dan kalau ada persoalan yang tidak dijelaskan, kami akan menggunakan jalur pengawasan yang tersedia,” pungkas Ahmad.
Penulis: Andi Isnar












