![]()
BERAU, literasikaltim.com — Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan tersebut, disampaikan Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek jalan, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp25,2 miliar.
Proyek tersebut, dikerjakan PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana.
Paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam sistem pengadaan, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Sambaliung.
Menurut Bastian, GM FKPPI Kaltim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa aparat penegak hukum, terutama terkait status kawasan, legalitas pembukaan akses jalan, penggunaan anggaran daerah, serta persoalan lahan masyarakat.
“Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran hingga Rp25,2 miliar yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026,” ucapnya, usai penyerahan dokumen.
“Berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek bernilai jumbo tersebut, diduga kuat berdiri di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,” terang Bastian.
Dugaan Masuk Kawasan Kehutanan
Bastian menyebut, berdasarkan penelusuran spasial dan investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya, terdapat bagian proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer yang diduga berada di kawasan yang disebut sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Ia juga mempertanyakan legalitas pembukaan jalur tersebut karena, menurut informasi yang menjadi dasar laporan GM FKPPI Kaltim, belum ditemukan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang menjadi dasar penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan dimaksud.
Namun, status kawasan dan kelengkapan perizinan tersebut, masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari instansi berwenang.
Persoalan lainnya, menyangkut lahan dan tanaman produktif milik masyarakat.
GM FKPPI Kaltim menyebut alat berat proyek telah memasuki area pertanian warga Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung.
Menurut Bastian, proses tersebut diduga berlangsung sebelum adanya sosialisasi dan musyawarah yang memadai terkait kompensasi terhadap tanaman milik warga.
Sejumlah tanaman, termasuk pisang dan tanaman produktif lainnya, disebut mengalami kerusakan akibat pekerjaan pembukaan jalur.
Ketika warga meminta penghentian sementara pekerjaan untuk memperoleh kejelasan, Bastian menyebut pihak manajemen kontraktor tidak hadir secara langsung.
Dalam laporan GM FKPPI Kaltim, kemudian muncul seorang pria berinisial B yang disebut, hadir di lapangan dengan mengatasnamakan instruksi dari seseorang berinisial D, yang disebut sebagai bagian dari staf atau pejabat umum Kejaksaan Negeri Berau.
Keterangan tersebut, menjadi salah satu bagian yang turut dimasukkan dalam laporan kepada aparat penegak hukum.

Dugaan Intervensi dalam Kompensasi
GM FKPPI Kaltim juga mempersoalkan dugaan keterlibatan pihak yang disebut, memiliki hubungan dengan institusi penegak hukum dalam pembicaraan kompensasi tanaman masyarakat.
Bastian menyebut, terdapat tawaran kompensasi yang menurut pihaknya berada pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pohon.
Dalam informasi yang disampaikan kepada GM FKPPI, nilai tersebut disebut dikaitkan dengan status lahan yang diklaim berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Bastian menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan siapa yang terlibat, dalam kapasitas apa, serta apakah terdapat kewenangan atau kepentingan tertentu dalam proses tersebut.
Ia menegaskan GM FKPPI Kaltim tidak sedang menjatuhkan pihak tertentu, melainkan menyerahkan pembuktian kepada lembaga penegak hukum.
Praktisi hukum Gunawan, S.H., mengatakan apabila benar terdapat kegiatan pembangunan, atau pembukaan akses jalan yang menggunakan kawasan hutan tanpa prosedur dan persetujuan yang diwajibkan, aspek legalitasnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan tanpa perubahan fungsi, izin pemanfaatan, dan prosedur hukum yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum,” jelasnya.
“Penyampaian laporan kepada KPK dan instansi terkait adalah langkah hukum, yang benar dan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan,” tegas Gunawan.
Ia juga menyebut, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pejabat yang dengan sengaja memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi.
“Apalagi kalaupun diduga atas pembukaan jalan yang dibiarkan ataupun disetujui serta difasilitasi oleh pejabat tanpa prosedur, dapat dikenakan UU Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuhnya.

Minta Audit Anggaran Rp25,2 Miliar
Dengan laporan yang telah disampaikan ke KPK dan Kejagung, GM FKPPI Kaltim meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi proyek, tetapi juga menelusuri penggunaan anggaran dan proses pelaksanaan pekerjaan.
Bastian meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan APBD sekitar Rp25,2 miliar, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, realisasi pembayaran dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek.
GM FKPPI Kaltim juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Berau serta pejabat terkait, termasuk PA atau PPK, sepanjang diperlukan untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, organisasi tersebut meminta hak masyarakat dan petani yang mengaku terdampak pekerjaan proyek turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jangan hanya melihat proyeknya sebagai pekerjaan fisik, tetapi periksa seluruh prosesnya, mulai dari status kawasan, legalitas, penggunaan anggaran hingga persoalan masyarakat yang terdampak,” kata Bastian.
Ia menambahkan, GM FKPPI Kaltim menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga penegak hukum, melalui dokumen dan bukti yang telah disampaikan.
“Kami meminta seluruh persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari PT Dutra Anugrah Sukses, Dinas PUPR Kabupaten Berau, maupun pihak yang disebut dalam laporan GM FKPPI Kaltim terkait tudingan tersebut, dan hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka.
Penulis: Hasan (Berau)
Editor: Andi Isnar












