DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kuliah Umum KPK RI di Poltekkes Kaltim, Bahaya Korupsi Kecil Jadi Sorotan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KPK RI: Integritas Tak Cukup Dipelajari, Harus Menjadi Kebiasaan di Kampus

SAMARINDA, literasiksltim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa dan sivitas akademika Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), agar tidak menormalisasi perilaku koruptif, termasuk tindakan kecil yang kerap dianggap sepele.

Pesan tersebut, disampaikan dalam kuliah umum antikorupsi bertema “Membangun Generasi Berintegritas, Mewujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi” di Poltekkes Kemenkes Kaltim, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari safari edukasi antikorupsi KPK itu, diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai program studi dan sivitas akademika, dan par peserta mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Melalui keterangan tertulis ke media ini, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, budaya antikorupsi perlu dibangun sejak lingkungan pendidikan.

Menurutnya, praktik korupsi dalam skala besar dapat berawal dari perilaku kecil yang dibiarkan hingga dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Korupsi besar sering dimulai dari korupsi kecil yang dinormalisasi, sering disebut dengan istilah petty corruption. Ini menjadi pintu masuk grand corruption sampai state capture corruption,” tegas Ibnu.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menjelaskan konsep pentagon fraud yang meliputi rationalization, arrogance, capability, opportunity, dan pressure.

Konsep ini, diberikan untuk membantu mahasiswa mengenali berbagai faktor, yang dapat mendorong seseorang melakukan penyimpangan.

Dengan pemahaman itu, mahasiswa diharapkan mampu lebih peka terhadap potensi tindakan koruptif di lingkungan sekitar.

KPK Soroti Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan.

Selain perilaku koruptif, KPK turut memberikan pemahaman mengenai gratifikasi, yang berpotensi muncul di lingkungan pendidikan.

Ibnu menjelaskan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang.

Pemberian barang, komisi, tiket perjalanan hingga fasilitas hiburan juga dapat menjadi persoalan, apabila berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Menurutnya, pemberian tersebut berpotensi menimbulkan hubungan timbal balik, hutang budi maupun benturan kepentingan di kemudian hari.

“Untuk itu, Kita perlu mengendalikan diri dan membentengi diri terhadap segala godaan,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran antikorupsi, sebagai bagian dari karakter mahasiswa.

Integritas, kata dia, tidak cukup hanya dipahami sebagai materi pembelajaran, tetapi perlu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Poltekkes Kaltim Perkuat Pendidikan Antikorupsi.

Direktur Poltekkes Kemenkes Kaltim Parellangi mengatakan bahwa, penguatan integritas menjadi bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih.

Salah satu langkah yang dilakukan, yakni memastikan proses pendidikan terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kampus juga telah mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi, ke dalam kurikulum pendidikan sejak 2014.

Menurut Parellangi, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman teori.

Nilai ini, harus diterapkan secara konsisten agar membentuk karakter mahasiswa.

“Bagi Saya, bukan sekadar mengetahui budaya antikorupsi, namun bagaimana Kita bisa menerapkan budaya itu secara berkelanjutan,” ujar Parellangi.

Melalui kegiatan tersebut, KPK kembali memperluas edukasi antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Upaya itu, diarahkan untuk membangun ekosistem akademik yang menempatkan integritas sebagai bagian dari proses pendidikan.

KPK berharap, perguruan tinggi dapat menjadi ruang pembentukan generasi profesional, yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga menjunjung integritas serta menjauhi perilaku koruptif.

“Pendidikan antikorupsi harus terus diperkuat l, agar nilai integritas tidak berhenti di ruang kuliah, tetapi menjadi karakter yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas KPK RI

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *