![]()
Kuasa Hukum Soroti Gangguan Sumber Air di Tengah Aktivitas Tambang dan Minta Pemeriksaan Independen.
KUTIM, literasikaltim.com — Persoalan sumber air bersih menjadi salah satu keluhan warga di sekitar Jalan Poros Bengalon RT 005 dan Jalan Poros Wahau Lama RT 007, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.
Warga melaporkan adanya sumur bor yang amblas, dan tidak lagi mengeluarkan air.
Kondisi tersebut, disebut terjadi sejak aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar kawasan permukiman.
Namun, penyebab pasti amblasnya sumur dan hilangnya sumber air tersebut belum dapat disimpulkan.
Masyarakat melalui kuasa hukumnya, meminta adanya pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah kondisi tersebut, berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau disebabkan faktor lainnya.
Kuasa hukum masyarakat, Muhammad Eko Cahyono, mengatakan persoalan sumur bor telah menjadi bagian dari pengaduan warga kepada pihak terkait.
“Masih belum ada tindakan nyata terhadap masyarakat mengenai debu, efek blasting, dan sumber air sumur bor warga,” ujar Eko.
Eko menyebut, pihaknya juga mencermati survei lapangan yang dilakukan pada 3 Agustus 2026, terkait kondisi sumur bor warga.
Menurutnya, terdapat persoalan mengenai pengukuran jarak antara titik sumur warga dengan titik galian tambang aktif.
“Adanya survei lapangan tentang sumur bor warga pada 3 Agustus 2026, akan tetapi pengukuran jarak antara titik sumur yang ada dengan titik galian tambang aktif berbeda,” ungkapnya.
Karena itu, Eko meminta data hasil survei, metode pengukuran, serta kondisi sumber air warga diperiksa secara transparan, agar tidak menimbulkan perbedaan kesimpulan.
Bagi masyarakat, keberadaan air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat ditunda.
Mereka berharap sumber air yang mengalami gangguan dapat dipulihkan, sekaligus diketahui secara jelas penyebab kerusakannya.
“Perlunya tindakan nyata, singkat dan efektif terhadap warga yang terdampak,” Muhammad Eko Cahyono pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












