![]()
Kuasa Pemilik Lahan Akbar Yusuf Desak Kepastian Penyelesaian Klaim, Aksi Kembali Terbuka Jika Kesepakatan Tak Direalisasikan.
BONTANG, literasikaltim.com — Sengketa lahan antara masyarakat/pemilik lahan dengan PT Indominco Mandiri (PT IMM) kembali mencuat.
Sekitar 30 orang massa, yang mengatasnamakan masyarakat dan pemilik lahan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menutup akses Jalan Hauling Km 30–32 PT Indominco Mandiri, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (17/9/2026).
Aksi yang dikoordinatori Akbar Yusuf selaku kuasa pemilik lahan tersebut, menuntut kejelasan penyelesaian klaim pembayaran atas lahan yang disebut dimiliki Muhammad Rustam dan Haidir seluas total 50.050 meter persegi, serta lahan milik Muhammad Tang berdasarkan empat surat dengan total luas 65.797 meter persegi.
Akbar mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena pihak pemilik lahan menilai belum memperoleh kepastian atas permohonan pembayaran, yang sebelumnya telah diajukan kepada PT IMM.
Menurutnya, sebelum akses hauling ditutup, telah berlangsung sejumlah pertemuan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan penyelesaian yang diharapkan pemilik lahan.
“Sebelum dilakukan penutupan akses Jalan Hauling KM 30–32, PT Indominco Mandiri telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kami,” katanya melalui telepon selulernya, Kamis (17/9/2026) malam.
“Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan penyelesaian permasalahan tersebut,” lanjut Akbar.
Ia menegaskan, tuntutan utama massa adalah adanya kepastian mengenai permohonan pembayaran klaim lahan.
Akbar juga meminta, agar proses mediasi tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi menghasilkan kejelasan dan batas waktu penyelesaian.
“Kami meminta PT Indominco Mandiri memberikan kejelasan terkait permohonan pembayaran klaim lahan yang telah diajukan, dan kalau belum ada kejelasan, kami meminta agar akses Jalan Hauling tetap ditutup,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk yang memuat pernyataan bahwa pemilik lahan, akan mengambil kembali lahannya apabila PT IMM tidak memenuhi hak sesuai kesepakatan yang dimaksud pihak pemilik lahan.
Akbar menyebut, sejak permohonan pembayaran diajukan hingga pelaksanaan aksi, pihaknya mengaku telah menunggu selama 14 hari tanpa mendapatkan jawaban yang dianggap memberikan kepastian.
“Kami sudah menunggu selama 14 hari sejak pengajuan permohonan pembayaran, tetapi sampai hari ini Kami belum mendapatkan jawaban ataupun kejelasan,” ujarnya.
Situasi ini, kemudian direspons aparat kepolisian dan pihak perusahaan.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Hadi Ismoyo meminta massa membuka kembali akses hauling, dan mengarahkan penyelesaian persoalan melalui mediasi.
Perwakilan PT Indominco Mandiri, Simon Bith, juga menyampaikan permintaan agar akses hauling dibuka dan proses penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi.
Sementara itu, External Relation PT Indominco Mandiri Hasto Pranowo menemui langsung massa aksi sekitar pukul 13.44 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, Hasto menyatakan pihak perusahaan akan membawa tuntutan pemilik lahan kepada manajemen pusat untuk mendapatkan tindak lanjut.
Hasto juga meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan persoalan ini, kepada manajemen PT IMM dan mencari solusi atas tuntutan yang disampaikan massa.

Dari hasil pertemuan, disepakati manajemen PT IMM akan membawa tuntutan Akbar Yusuf yang mewakili ahli waris almarhum Rustam dan Muhammad Tang kepada manajemen pusat.
Hasil pembahasan itu, selanjutnya akan disampaikan kepada Akbar.
Pertemuan untuk membahas keputusan manajemen pusat, dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Bontang.
Kesepakatan tersebut, juga memuat konsekuensi apabila pertemuan pada tanggal tersebut tidak terlaksana.
Akbar Yusuf bersama massa menyatakan akan kembali melakukan aksi penyampaian aspirasi, termasuk kemungkinan penutupan Jalan Hauling.
Setelah proses mediasi dan kesepakatan tersebut, massa akhirnya membuka kembali akses Jalan Hauling Km 30–32 sekitar pukul 14.10 WITA.
Aktivitas kendaraan operasional PT IMM kemudian kembali berjalan, sementara pembahasan lanjutan dilaksanakan di tenda yang didirikan massa di sisi jalan.
Pemilik lahan H. Muhammad Tang dalam penyampaian di lokasi menyebut persoalan tersebut bukan perkara baru.
Ia mengatakan upaya penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk mediasi dengan pemerintah hingga proses di pengadilan.
Tang juga menyatakan pihaknya memiliki dokumen berupa akta PPAT yang disebut, telah teregister di Kecamatan Bontang Selatan.
Ia mengungkapkan, persoalan ini, telah berlangsung sejak lama dan menurutnya janji penyelesaian yang diterima sejak 1995 belum terealisasi.
Aksi yang berlangsung hingga siang hari itu, telah mendapat pengamanan dari 3 personel Kodim 0908/Bontang, 41 personel Polres Bontang, 4 personel Kesbangpol Kota Bontang serta 35 personel keamanan PT PAMA dan PT Indominco Mandiri.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Sanjaya Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menilai hasil pertemuan mulai membuka ruang penyelesaian.
Ia berharap, proses penyusunan kesepakatan dapat berjalan, sementara akses hauling kembali dibuka, agar aktivitas operasional tidak terganggu.
Pada pukul 14.45 WITA, aksi dan hearing berakhir, dan massa membubarkan diri secara tertib dalam kondisi aman dan kondusif.
Akbar menegaskan, pihaknya kini menunggu realisasi hasil kesepakatan, khususnya pertemuan pada 13 Oktober 2026.
Bagi pemilik lahan, kepastian penyelesaian menjadi poin utama agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak kembali berlarut-larut.
“Kami akan menunggu kejelasan dan hasil dari manajemen pusat sesuai kesepakatan, dan yang Kami minta adalah kepastian penyelesaian terhadap klaim lahan ini,” ungkapnya.
“Kalau pada 13 Oktober nanti tidak ada pertemuan, kami bersama pemilik lahan akan kembali menyampaikan aspirasi,” pungkas Akbar Yusuf.
Penulis: Andi Isnar












