DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Sinergi Tim Tabur dan Intelijen Kejaksaan, MA DPO 11 Tahun Diamankan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Melalan Rp1,5 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUBAR, literasikaltim.com – Setelah lebih dari 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria berinisial MA (48), yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), akhirnya berhasil diamankan jajaran Kejaksaan.

MA diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pengamanan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo.

MA diketahui telah berstatus DPO sejak 2015, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan mengamankan MA, merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarjajaran Kejaksaan, setelah keberadaan yang bersangkutan berhasil terdeteksi di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pengamanan terhadap MA menjadi bagian penting, dalam upaya melanjutkan proses hukum atas perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Dalam proses pengamanan, MA disebut bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” ucap Angga melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (2/9/2026).

Kejaksaan, kata Angga, tetap mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah diamankan di wilayah Walenrang Utara, MA kemudian diserahkan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat, selanjutnya melakukan penjemputan terhadap MA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Penjemputan tersebut, dilakukan untuk membawa MA kembali ke Kalimantan Timur, agar dapat menjalani proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Langkah ini, sekaligus menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tidak terhenti, meskipun seseorang telah lama menghindari proses hukum.

Jarak dan perbedaan wilayah hukum juga tidak menjadi kendala bagi jajaran Kejaksaan untuk melakukan pencarian, pengamanan hingga menghadirkan kembali seorang DPO.

Perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.

Angga menerangkan bahwa proyek tersebut, berupa pekerjaan memperpanjang landasan pacu dari sebelumnya 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

“Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut, tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu selama 53 hari,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam perkara ini, MA diketahui berperan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan.

MA sebelumnya telah dipanggil, untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II.

“Dan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan kemudian melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Angga menyebutkan bahwa, perkara atas nama MA merupakan perkara split-an dari perkara sebelumnya yang telah diproses terhadap pihak-pihak lain yang telah menjalani proses hukum.

Berdasarkan berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dijemput oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat, MA telah tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Selanjutnya, MA dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angga menegaskan, keberhasilan mengamankan dan membawa kembali MA setelah lebih dari 11 tahun berstatus DPO, menjadi bukti komitmen jajaran Kejaksaan, dalam memastikan setiap perkara yang masih memiliki dasar hukum tetap ditindaklanjuti.

Ia menyebut keberhasilan tersebut, tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau AMC, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, Kejaksaan Negeri Palopo, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Menurutnya, keberadaan Tim Intelijen memiliki peran strategis dalam melakukan pencarian, pemantauan, pendeteksian, pengamanan serta koordinasi terhadap keberadaan para DPO.

Dengan diamankannya MA, proses hukum atas perkara dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, kembali dapat dilanjutkan setelah sempat terhenti akibat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri.

“Keberhasilan ini, merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten dan berkelanjutan,” tuturnya.

“Dan, jajaran Kejaksaan akan terus mengedepankan profesionalisme, integritas, sinergitas dan pendekatan yang terukur dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam pencarian dan pengamanan DPO,” tutup Angga Wardana,

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intel Kejari Kubar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *