![]()
JAKARTA, literasikaltim.com – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kebijakan Pemerintah memberikan insentif pembelian motor listrik, merupakan langkah tepat untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
Namun, besaran insentif yang ditetapkan sebesar Rp3 juta per unit dinilai perlu ditinjau kembali.
IESR menilai nominal tersebut, berpotensi belum cukup menarik bagi konsumen untuk mempercepat adopsi motor listrik secara signifikan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, lebih rendah dibandingkan rencana awal Rp5 juta.
Program tersebut, disiapkan dengan anggaran Rp3 triliun dan menargetkan produksi, serta penyaluran hingga 1 juta unit motor listrik dalam negeri.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, mengatakan besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat, yang dapat diperoleh dari setiap kendaraan yang berhasil dialihkan dari BBM ke listrik.
Menurutnya, insentif yang memadai tidak hanya meningkatkan daya tarik motor listrik bagi konsumen, tetapi juga berpotensi memberikan dampak lebih besar terhadap pengurangan konsumsi BBM, beban subsidi dan kompensasi energi, hingga pengeluaran devisa untuk impor bahan bakar.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Deon, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan pemodelan IESR, efektivitas kebijakan dapat meningkat apabila insentif pembelian dikombinasikan dengan kebijakan disinsentif terhadap kendaraan BBM.
Dalam salah satu skenario, insentif pembelian Rp5 juta ditambah Rp3 juta melalui program tukar tambah kendaraan BBM ke motor listrik, kemudian dikombinasikan dengan kenaikan harga Pertalite mendekati harga keekonomian, berpotensi meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
IESR juga memperkirakan peralihan satu motor BBM, menjadi motor listrik dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah sekitar Rp5,6 juta dalam periode 10 tahun.
Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara dan nilai karbon turut diperhitungkan, total manfaatnya dapat mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Apabila satu juta sepeda motor dengan pola perjalanan harian sekitar 40 kilometer beralih menjadi kendaraan listrik, konsumsi BBM diperkirakan dapat berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun.
Dari sisi konsumen, motor listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah.
IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai berada di kisaran Rp346 per kilometer, sedangkan motor berbahan bakar minyak mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, Pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” jelas Deon.
Meski demikian, peningkatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh besaran insentif.
Performa kendaraan, ketersediaan fasilitas pengisian maupun penukaran baterai, layanan purna jual, serta kesiapan rantai pasok juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen.
Karena itu, IESR mendorong Pemerintah menyusun paket kebijakan yang lebih komprehensif.
Insentif pembelian perlu berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem kendaraan listrik, serta penguatan industri kendaraan listrik nasional.
IESR juga menekankan pentingnya prinsip transisi berkeadilan dalam penyaluran insentif.
Program tersebut, diharapkan terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tetap memiliki mekanisme agar anggaran negara tidak dinikmati kelompok, yang sebenarnya mampu membeli kendaraan listrik tanpa dukungan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah mengintegrasikan penerima insentif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah juga dapat menggunakan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, antara lain berdasarkan desil pendapatan maupun kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif dan manfaat transisi kendaraan listrik dapat dirasakan kelompok masyarakat yang lebih luas,” tambah Deon.
Selain meningkatkan permintaan, IESR mendorong agar program insentif sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri.
Aspek kualitas dan performa kendaraan dinilai perlu menjadi perhatian, dalam menentukan motor listrik yang berhak mendapatkan insentif.
IESR mengusulkan motor listrik penerima insentif memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, disertai jaminan garansi baterai sekurang-kurangnya tiga tahun dan layanan purna jual selama lima tahun.
Kendaraan tersebut, juga didorong memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Dengan desain kebijakan yang tepat, IESR menilai insentif motor listrik dapat menjadi instrumen strategis, untuk mempercepat transisi energi.
Kebijakan tersebut sekaligus berpotensi menekan konsumsi BBM, mengurangi beban subsidi energi, memperkuat industri nasional dan memberikan biaya mobilitas yang lebih efisien bagi masyarakat.
“Pemerintah perlu memastikan insentif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar percepatan transisi kendaraan listrik yang adil, efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas IESR













