![]()
H. Viktor Yuan SH. MH: Penertiban Solar Subsidi Penting, Tapi Jangan Korbankan Roda Perekonomian.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Rencana pemberlakuan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Samarinda, terkait pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai 1 September 2026 terus menuai perhatian.
Kali ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, SH., MH., mengingatkan agar kebijakan tersebut, tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran distribusi logistik.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di Samarinda menyampaikan keberatan terhadap kebijakan, yang mewajibkan sopir bus dan truk mengambil nomor antrean di Dinas Perhubungan (Dishub), sebelum melakukan pengisian solar subsidi di SPBU.
Selain itu, pembatasan maksimal pengisian BBM dinilai berpotensi mengganggu aktivitas operasional kendaraan angkutan barang, maupun penumpang.
Menanggapi hal tersebut, Viktor Yuan menegaskan bahwa setiap kebijakan Pemerintah, harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan hambatan terhadap aktivitas ekonomi.
“Kalau Pemerintah membuat aturan, aturan itu jangan sampai kemudian memberatkan masyarakat, dan jangan sampai aturan itu justru membuat aktivitas masyarakat menjadi tersendat,” kata Viktor Yuan saat dimintai tanggapan belum lama ini.
Menurut legislator Komisi II DPRD Kota Samarinda itu, mekanisme pengambilan nomor antrean yang hanya dapat dilakukan pada jam kerja, perlu dikaji secara matang.
Pasalnya, aktivitas pelaku usaha, terutama sektor transportasi dan logistik, berlangsung selama 24 jam dan tidak mengenal hari libur.
Ia mencontohkan apabila kendaraan kehabisan solar pada hari Jumat malam atau akhir pekan, sementara pelayanan pengambilan nomor antrean hanya tersedia pada hari kerja, maka kondisi tersebut akan menyulitkan operasional kendaraan.
“Misalnya kendaraan kehabisan solar pada hari Jumat, sementara Sabtu atau Minggu Kantor tidak buka. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menghambat roda pembangunan ekonomi yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.
Viktor juga mengingatkan, agar kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, sinkronisasi aturan menjadi penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai aturan dari pusat ada, kemudian daerah juga membuat aturan yang berbenturan, dan masyarakat akhirnya bingung harus mengikuti aturan yang mana. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, kemudahan, dan kejelasan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Viktor Yuan menyatakan DPRD Kota Samarinda akan mencermati implementasi surat edaran tersebut.
Apabila nantinya ditemukan indikasi bahwa kebijakan tersebut benar-benar menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, Komisi II DPRD tidak menutup kemungkinan memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan.
“Saya memang belum membaca secara utuh substansi aturannya. Tetapi kalau memang ada indikasi kebijakan ini menghambat jalannya roda ekonomi masyarakat, tentu akan Kami pelajari,” ungkapnya.
“Dan, Kami akan memanggil dinas terkait untuk melakukan sharing dan meminta penjelasan,” katanya.
“Tujuannya memang ingin menertibkan, tetapi jangan sampai efeknya justru menghambat pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Viktor Yuan.
Penulis: Andi Isnar













