![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Khususnya jenis solar ,Nomor antrian di kluarkan mulai 1 September 2026 melalui Dishub Kota Samarinda,
menuai tanggapan dari kalangan pelaku usaha, karena tidak berlaku umum di wilayah Kaltim, dan tehnis pengambilan nomor antrian di hari libur ataupun tanggal merah, apakah Dishub mempertimbangkan
Karena angkutan Bus dan logistik tidak berpatokan dengan hari kerja.
Mereka meminta kebijakan tersebut, dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terhadap operasional kendaraan angkutan barang dan penumpang roda enam, yang ada di wilayah Samarinda
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 530/0807/100.05 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut, diterbitkan sebagai upaya mengurangi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat dan bahkan pernah memicu insiden kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur batas maksimal pengisian BBM subsidi dalam sehari, untuk setiap kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pengisian ditetapkan 40 liter per hari.
Kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 60 liter per hari, kendaraan roda enam maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam ke atas dibatasi hingga 120 liter per hari.
Namun demikian, ketentuan tersebut menjadi sorotan, karena dinilai berbeda dengan regulasi yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), kendaraan bermotor umum angkutan orang maupun barang roda enam atau lebih, diperbolehkan membeli solar subsidi hingga maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Selain itu, seluruh transaksi pembelian BBM subsidi telah menggunakan sistem QR Code MyPertamina, yang secara otomatis mencatat nomor polisi kendaraan dan membatasi kuota sesuai ketentuan dalam periode 24 jam.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pelaku usaha di Samarinda, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial YSR berharap Pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut, sebelum dilakukan kajian yang lebih komprehensif.
Menurutnya, apabila pembatasan hanya diberlakukan di Kota Samarinda, maka antrean kendaraan berpotensi berpindah ke daerah lain Kabupaten Kota di Kalimantan Timur.
“Kalau aturan ini hanya berlaku di Samarinda, otomatis kendaraan akan bergeser mengisi BBM ke Kabupaten dan Kota lain, dan akhirnya antrean hanya berpindah lokasi,” ucapnya, Selasa (4/7/2026).
“Akan lebih baik jika kebijakan seperti ini diterapkan secara menyeluruh di Kalimantan Timur, sehingga semua pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama,” lanjutnya.
YSR menilai sistem distribusi solar subsidi sebenarnya telah memiliki mekanisme pengendalian yang cukup ketat, yakni dengan melalui barcode MyPertamina.
Menurutnya, kuota kendaraan roda enam sebesar 200 liter telah diatur oleh sistem, sehingga tidak memungkinkan kendaraan membeli melebihi batas yang telah ditentukan dalam kurun waktu 24 jam.
“Kalau satu kendaraan sudah mengisi 80 liter di satu SPBU, maka sisanya hanya bisa diisi sesuai kuota yang tersisa. Sistem nozzle juga otomatis menolak jika kuotanya habis. Jadi sebenarnya pengawasannya sudah berjalan melalui sistem Pertamina dan BPH Migas,” katanya.
Karena itu, penerapan batas maksimal pengisian 80 liter dinilai belum tentu mampu mengakomodasi seluruh jenis kendaraan roda enam yang saat ini berjalan di masing-masing SPBU, terutama bus antarkota maupun truk logistik dengan tujuan antar Kabupaten di wilayah kaltim
“Roda enam itu tidak semuanya sama. Ada roda enam kecil dan ada roda enam besar. Kapasitas tangki dan muatannya berbeda,” katanya.
“Salah satu contoh, Bus tujuan Samarinda-Balikpapan maupun Samrinda-berau atau tujuan banjarmasin, dan kalau saja bus di berikan kuota solar 200 liter/hari Saya yakin tidak setiap hari bus datang ke SPBU, untuk antri begitupun kendaraan logistik,” katanya
Menurut YSR, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap sektor transportasi dan logistik, apabila pengemudi harus lebih sering mengantre di SPBU.
“Driver tidak ingin berhari-hari berada di SPBU. Mereka mencari penghasilan dari ritase. Kalau waktu habis untuk antre, tentu berdampak terhadap ekonomi keluarga dan distribusi logistik,” tuturnya.
Menurutnya, apabila ditemukan SPBU yang melayani pengisian menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, maka sanksi tegas seharusnya diberikan kepada pihak penyalur.
“Yang perlu diperketat adalah pengawasan terhadap oknum penyalur SPBU, agar benar-benar mencocokkan barcode dengan kendaraan yang datang. Kalau ditemukan pelanggaran, berikan sanksi kepada SPBU. Jangan justru konsumen yang menjadi pihak paling terdampak,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, namun tetap membayar pajak di daerah asal seharusnya tidak menikmati subsidi BBM yang dialokasikan untuk masyarakat Kaltim.
“Kami mendukung apabila nantinya kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan berpelat KT,” tuturnya.
“Kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur, sebaiknya tidak menikmati subsidi di sini karena pajaknya dibayarkan di daerah asal,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













