![]()
Kuasa Hukum Darmono: Objek Sengketa Diakui Jelas, Gugatan Justru Dinyatakan Kabur.
KUKAR, literasikaltim.com – Sengketa perdata terkait kepemilikan lahan, yang melibatkan Darmono dkk dipastikan masih akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Kuasa hukum para penggugat dari Borneo Raya Law Firm menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, yang menyatakan gugatan kliennya Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.
Langkah hukum tersebut, diambil karena tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan tingkat pertama.
Menurut mereka, perkara tersebut belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa sehingga belum ada penilaian mengenai siapa yang secara hukum, berhak atas objek tanah yang diperselisihkan.
Dalam amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat IV.
Namun setelah memeriksa pokok perkara, majelis menyimpulkan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Tidak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga diputus tidak dapat diterima.
Sementara para penggugat dibebankan membayar biaya perkara, sebesar Rp2.802.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek tanah yang dijadikan dasar gugatan.
Pada satu bagian gugatan disebutkan luas objek sengketa mencapai 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan yang menerangkan luas 263 hektare.
Perbedaan tersebut, dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek sengketa atau obscuur libel, sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan para penggugat, luas tanah yang diklaim mencapai 188,4925 hektare, yang menurut pertimbangan hakim melampaui batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.
Meski demikian, dalam bagian lain pertimbangannya, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas, memiliki batas-batas yang pasti, serta telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi perkara maupun menentukan pihak yang memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.
Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum memperoleh penilaian secara komprehensif, sehingga menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, Kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” imbuhnya.
Ahmad Ramdhan menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya, adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan.
Saksi tersebut merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menerangkan bahwa, transaksi jual beli lahan seluas 115 hektare berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, serta dilakukan oleh warga Desa Lebaho Ulaq.
Menurutnya, transaksi tersebut bukan terjadi di wilayah Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi lokasi objek sengketa dalam perkara ini.
Pihaknya menilai keterangan tersebut, memiliki hubungan langsung dengan asal-usul objek sengketa, sehingga seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Selain menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum juga menyoroti alat bukti berupa surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama proses persidangan.
Menurut Ahmad Ramdhan, dokumen tersebut justru menunjukkan bahwa transaksi yang dijadikan dasar berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.
“Perbedaan wilayah tersebut bukan hanya berbeda nama desa, tetapi juga berbeda secara administratif maupun lokasi, dan menurut Kami, fakta hukum seperti ini seharusnya dinilai secara utuh dalam pertimbangan putusan,” katanya.
Selain mempersoalkan alat bukti dan keterangan saksi, Ahmad Ramdhan juga menilai terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Menurutnya, dalam putusan disebutkan objek sengketa dapat diidentifikasi dengan jelas, memiliki batas-batas yang pasti, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat.
Namun pada sisi lain, gugatan justru dinyatakan kabur hanya karena adanya perbedaan penyebutan luas objek tanah.
Ia menilai hal tersebut, merupakan aspek hukum acara yang layak diuji kembali melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Pihaknya juga, mempertanyakan penggunaan alasan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah, sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Ahmad Ramdhan, persoalan tersebut lebih tepat dinilai sebagai bagian dari pokok perkara yang semestinya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan dijadikan dasar menghentikan pemeriksaan pada aspek formil.
Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.), tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil gugatan, sehingga pengadilan belum pernah memeriksa maupun memutus siapa yang secara hukum memiliki hak atas objek sengketa, ataupun menilai dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi inti perkara.
Karena itu, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
“Kami berharap, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, sehingga substansi sengketa dapat diperiksa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












