![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi, melalui pengawasan ketat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026.
Pengawasan tersebut, dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim pada 6 Juli 2026.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, hadir langsung bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kaltim, untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan ini, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara, agar tetap terakomodasi dalam daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.

Rapat pleno tersebut, dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Korem 091/ASN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pusat Statistik, hingga perwakilan partai politik.
Agenda utama rapat, adalah penyampaian hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026, dari seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kaltim secara aktif mencermati setiap penyampaian hasil rekapitulasi dan memberikan sejumlah masukan terhadap data yang dipaparkan.
Salah satu perhatian utama, diberikan pada data pemilih di Kabupaten Paser.
Bawaslu meminta penjelasan terkait tindak lanjut terhadap data warga, yang sebelumnya tercatat belum melakukan perekaman data kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Paser menjelaskan bahwa, data yang dimaksud merupakan tindak lanjut dari data nonaktif yang telah dikoordinasikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan telah dimasukkan dalam pembaruan data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menyoroti perubahan status salah satu data pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang sebelumnya menjadi perhatian dalam rekapitulasi Triwulan I.
KPU Kutai Kartanegara menjelaskan bahwa, perubahan tersebut terjadi karena adanya data ganda, dengan status berbeda pada dua kelurahan.
KPU juga menyatakan kesiapannya, untuk menunjukkan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Daini Rahmat, berbagai catatan yang disampaikan Bawaslu merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar administrasi yang jelas, didukung dokumen yang sah, serta dapat di pertanggungjawabkan.

“Pengawasan tidak hanya difokuskan pada hasil rekapitulasi, tetapi juga pada seluruh tahapan pemutakhiran data agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026, jumlah pemilih aktif di Kaltim tercatat sebanyak 2.965.543 pemilih, terdiri atas 1.531.397 pemilih laki-laki dan 1.434.146 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, dan 1.038 Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kaltim.
Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbesar yakni 643.907 pemilih, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 565.673 pemilih dan Kota Balikpapan sebanyak 548.755 pemilih.
Sementara, jumlah pemilih paling sedikit tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu dengan 28.833 pemilih.
Adapun hasil rekapitulasi perubahan data pemilih menunjukkan terdapat 112.233 pemilih baru, 67.979 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 16.260 perbaikan data pemilih yang telah dilakukan selama periode pemutakhiran.
Bawaslu Kaltim menilai sinergi antara KPU, Disdukcapil, Pemerintah Daerah, partai politik, dan seluruh instansi terkait harus terus diperkuat, agar setiap perubahan data pemilih dapat diakomodasi secara akurat.
Bawaslu juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan PDPB di seluruh Kabupaten dan Kota, guna memastikan tersusunnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif sebagai dasar perlindungan hak pilih masyarakat.
Dalam hasil pengawasannya, Bawaslu Kaltim turut menyampaikan tiga catatan penting.
Pertama, perlunya kejelasan mekanisme pencatatan dan penempatan data pemilih, yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, namun berasal dari Kabupaten atau Kota lain.
Kedua, perubahan data rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota perlu disampaikan secara terbuka saat rapat pleno, agar menjadi bagian utuh dalam pembahasan dan penetapan hasil.
Ketiga, seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu, baik secara lisan maupun tertulis, perlu segera ditindaklanjuti dan diperbarui pada pelaksanaan PDPB berikutnya.
Bawaslu Provinsi Kaltim menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut, merupakan bagian dari komitmen menjaga kualitas dan akurasi data pemilih pada setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu berharap KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, dapat menindaklanjuti seluruh saran perbaikan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Bawaslu Provinsi Kaltim, akan terus mengawal proses ini secara berkelanjutan guna memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik,” tutup Daini Rahmat.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Bawaslu Provinsi Kaltim












