![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan batu bara di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel terus menjadi perhatian publik.
Penyidikan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berlangsung, melalui serangkaian penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan dan Point Money Changer, Jakarta Selatan
Pada Rabu Tanggal 8 Juli 2026, untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ikatan Keluarga Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan (Sulsel)Cabang Samarinda.
Organisasi kemahasiswaan itu meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketua IKAMI Sulawesi Selatan Cabang Samarinda, Andriyan Dwi Saputra, menegaskan bahwa perkara yang menyangkut sektor strategis nasional harus ditangani secara serius hingga tuntas.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Kasus dugaan korupsi yang menyeret sektor strategis seperti ASABRI, Krakatau Steel, termasuk Korupsi batu bara PLN yang telah merugikan negara Rp5 triliun harus diusut hingga tuntas, dan aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Andriyan melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (9/7/2026) malam.
“Korupsi batu bara PLN ini yang akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah termasuk pemadaman listrik di Kalimantan termasuk Samarinda,” lanjutnya.
Ia menilai, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Karena itu, seluruh proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, supremasi hukum, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
Selain mendorong penuntasan perkara, Andriyan juga mengingatkan pentingnya setiap institusi negara menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, independensi lembaga negara merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga objektivitas proses penegakan hukum.
IKAMI Sulsel Cabang Samarinda berharap penyidikan yang tengah berlangsung dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Organisasi tersebut, menilai penegakan hukum yang profesional akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami juga mendesak agar TNI tidak mencampuri urusan sipil maupun proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Profesionalisme setiap lembaga negara harus dijaga agar proses hukum berjalan independen, objektif, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta negara hukum,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas IKAMI Sulsel












