![]()
Dr. Haedar SH.MH: Penanganan Kasus Akan Diawali dengan Pengumpulan Data Secara Menyeluruh, Jika Ditemukan Unsur Pidana, Proses Hukum Akan Dijalankan.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah serius dalam upaya pengamanan aset daerah, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk menelusuri dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah secara ilegal di Kecamatan Palaran.
Langkah tersebut, dilakukan menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI), yang diduga masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, yang dihadiri langsung Wali Kota Samarinda H. Andi Harun bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), sejumlah Kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta jajaran Kejari Samarinda yang dipimpin Kepala Kejari Dr. Haedar, S.H., M.H.
Turut hadir, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Wali Kota Samarinda H. Andi Harun menjelaskan bahwa, lahan milik Pemkot yang menjadi objek pembahasan berada di Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bantuas, dengan luas sekitar 30 hektare.
Aset tersebut, mulai dikerjasamakan sejak 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan, sebelum akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2022.
Menurutnya, konsultasi dan koordinasi dengan Kejari bukan hanya bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama hampir satu dekade, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemanfaatan aset daerah yang lebih baik.

Andi Harun menilai aspek tata kelola menjadi faktor penting, agar Pemerintah Daerah dapat meminimalisasi berbagai potensi kesalahan, mulai dari penyusunan perjanjian, substansi kerja sama hingga perhitungan manfaat ekonomi yang harus diterima daerah.
Di tengah proses evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan yang masa sewanya telah berakhir diduga masih dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.
Bahkan, terdapat dugaan lebih dari satu perusahaan yang masih beroperasi di kawasan itu tanpa memberikan kontribusi ekonomi kepada Pemerintah Daerah.
“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir lahan tersebut, masih dipakai dan diduga dimanfaatkan lebih dari satu perusahaan. Sementara Pemkot Samarinda tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut,” kata Andi Harun, di sela kegiatan rapat tersebut, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak ingin berspekulasi terkait bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya beberapa indikasi yang berpotensi masuk dalam ranah wanprestasi, perbuatan melawan hukum hingga dugaan tindak pidana.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menemukan adanya indikasi kerusakan aset.

Dari total lahan sekitar 30 hektare, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya mencakup sekitar 1,8 hektare.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan fisik lahan, termasuk keberadaan void atau lubang bekas tambang yang belum diketahui pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda juga mengungkapkan bahwa, pemerintah pernah melakukan langkah administratif dengan menyegel lokasi dan barang bukti yang ditemukan di kawasan tersebut.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena barang yang telah disegel dilaporkan hilang, dan portal pengamanan yang dipasang turut dirusak.
Menurut Andi Harun, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Daerah memutuskan untuk melibatkan aparat penegak hukum, mengingat kewenangan pemerintah hanya berada pada aspek administratif.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak berakhirnya masa perjanjian pada Oktober 2022, tidak ada lagi pemasukan yang diterima Pemkot Samarinda dari pemanfaatan lahan tersebut, padahal terdapat dugaan kuat aktivitas di kawasan itu masih berlangsung.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, berharap proses hukum yang dilakukan nantinya mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi, sekaligus menyelamatkan hak-hak ekonomi daerah yang berpotensi hilang.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan dan verifikasi data, sebagai dasar untuk menentukan proses penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, aset daerah harus mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
Haedar juga membenarkan adanya indikasi aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan tersebut, setelah masa sewa berakhir.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan aset negara,” katanya.
Wali Kota Samarinda H. Andi Harun menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan semata-mata pada penanganan persoalan yang ada saat ini, melainkan juga membangun warisan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
“Ini bukan hanya soal menyelesaikan masalah yang ada, tetapi bagaimana Kita memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan, agar hak-hak ekonomi daerah dapat diselamatkan dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Penulis: Rizky Aulia P.
Editor: Andi Isnar












