![]()
Marwah Adat Dipertaruhkan, Sultan Sambaliung: Jika Tak Patuh, PT THL Keluar dari Berau!
BERAU, literasikaltim.com – Sengketa antara Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THL kembali memanas.
Persoalan yang berawal dari penumbangan sejumlah pohon sakral di wilayah adat tersebut kini memasuki fase krusial setelah masyarakat adat menggelar ritual adat dan memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan sanksi denda adat yang telah dijatuhkan.
Ritual adat bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur/Panenean” digelar di kawasan Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, serta dihadiri tokoh adat, masyarakat setempat, dan Organisasi Sabang Merah Borneo (SMB) DPD Berau Pesisir dengan pengawalan aparat TNI dan Polri.
Ritual tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas penumbangan 15 pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat adat. Pohon-pohon tersebut terdiri dari lima pohon madu atau Manggeris yang masih produktif dan 10 pohon durian warisan leluhur yang selama ini memiliki nilai ekonomi, budaya, dan spiritual bagi warga adat Ulayat Jantui.

Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir, Barnabas Jejer, mengatakan bahwa masyarakat adat telah berulang kali memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban terkait sanksi adat yang telah diputuskan.
“Kami sudah cukup sabar memberikan waktu. Namun sampai hari ini kami menilai belum ada penyelesaian yang jelas. Ritual adat ini menjadi bentuk penegasan bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam ketika hak-hak adat dan warisan leluhur dilanggar,” ujar Barnabas di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa selama persoalan sanksi denda adat belum diselesaikan, masyarakat adat meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan di atas wilayah Tanah Ulayat Jantui.
Menurut Barnabas, masyarakat adat berharap perusahaan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan dan mematuhi kesepakatan yang telah dibangun bersama.
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir yang akrab disapa Bang Ben. Ia menyebut kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Kami hadir mendampingi Sultan Sambaliung sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat. Hak ulayat adalah hak yang harus dihormati dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.
Usai pelaksanaan ritual, rombongan masyarakat adat bersama Sultan Sambaliung bergerak menuju kantor PT THL untuk menyampaikan pemberitahuan resmi sekaligus melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut turut difasilitasi oleh unsur TNI dan Polri guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam proses mediasi, suasana sempat memanas akibat pernyataan salah satu perwakilan manajemen perusahaan yang dinilai menyinggung sensitivitas masyarakat adat. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan.
Salah seorang perwakilan masyarakat adat, M. Jaka, menilai bahwa setiap pihak yang beroperasi di wilayah adat harus menghormati nilai-nilai dan aturan yang berlaku di tengah masyarakat setempat.
“Kami berharap semua pihak dapat menunjukkan sikap saling menghormati. Persoalan ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap adat, budaya, dan warisan leluhur yang kami jaga turun-temurun,” tegasnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, mediasi akhirnya dapat berlangsung hingga selesai tanpa insiden. Aparat keamanan yang berjaga berhasil menjaga situasi tetap aman sehingga dialog antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat pada awalnya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sanksi denda adat. Namun pihak PT THL meminta tambahan waktu selama 30 hari guna melakukan koordinasi dengan manajemen pusat.

Setelah melalui pembahasan, permintaan tersebut disetujui oleh masyarakat adat demi menjaga suasana tetap kondusif. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barnabas Jejer menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
“Kami menerima permintaan tambahan waktu satu bulan untuk koordinasi dengan manajemen pusat. Namun kami berharap dalam jangka waktu tersebut sudah ada kepastian dan langkah konkret terkait penyelesaian sanksi adat yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, menegaskan bahwa, lembaga adat memiliki kedudukan yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.
Menurutnya, penyelesaian persoalan adat harus dilakukan secara serius, dan tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
“Institusi adat memiliki marwah dan kewibawaan yang harus dihormati, dan Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan baik, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan mengedepankan penghormatan terhadap hukum adat,” tegas Sultan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat, Pemerintah, dan dunia usaha, agar iklim investasi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Tanah Ulayat Jantui maupun pasca mediasi di kantor PT THL, terpantau aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat TNI dan Polri.
Sementara itu, pihak PT THL masih diberikan waktu selama 30 hari untuk menyampaikan langkah penyelesaian terkait sanksi denda adat, yang menjadi pokok sengketa antara perusahaan dan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Hasan Wartawan Berau













