Diskominfo Kutim

PN Tenggarong Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sukabumi, Fakta Lapangan Diuji di Hadapan Hakim.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUKAR, literasikaltim.com — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT KAJ, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Sidang lapangan tersebut, dihadiri langsung oleh majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tenggarong, serta mendapat pengawalan aparat penegak hukum.

Turut hadir pula para pihak terkait, yakni ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah (Anto), Darmono, dan Mahrum.

Selain itu, sejumlah saksi dari pihak pemilik lahan juga mengikuti jalannya pemeriksaan, di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat yang diketahui berperan dalam proses penerbitan surat lahan, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, serta Camat Kota Bangun Darat yang saat ini masih menjabat.

Kehadiran para saksi ini dinilai penting, untuk memberikan keterangan tambahan, terkait riwayat dan batas kepemilikan lahan yang disengketakan.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melihat secara langsung batas dan kondisi lahan, sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menunjukkan klaim mereka di lapangan.

Sidang pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya, seperti pemeriksaan saksi dan tahapan menuju putusan.

Usai kegiatan, Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap di lapangan memperkuat posisi pihaknya.

Ia menilai, bukti yang telah diajukan sesuai dengan kondisi riil objek sengketa.

“Fakta di lapangan tadi sudah kami sampaikan sesuai data yang ada, dan dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak relevan sebagai batas tanah,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, pihaknya menghargai langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi, karena dinilai memberikan gambaran objektif terhadap perkara yang sedang berjalan.

Foto: Ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah (Anto) sebelah kiri, Darmono (bagian tengah menggunakan topi), dan Kuasa Hukum penggugat lahan warga Adv Gunawan SH (sebelah kanan), saat di wawancarai awak media, Jum’at (17/4/2026) siang.

Di tempat yang sama, Darmono selaku pemilik lahan mengaku lega, setelah mengikuti proses pemeriksaan setempat.

Ia menilai kehadiran majelis hakim secara langsung, memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini disengketakan.

“Saya sangat menghargai pihak Pengadilan Negeri Tenggarong yang sudah hadir langsung, dan dengan kegiatan ini saya merasa lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan di lapangan,” kata Darmono.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disampaikan pihak perusahaan, selama pemeriksaan berlangsung.

“Dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas yang jelas, hanya menyebut parit sebagai batas. Itu menurut saya tidak sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk, sembari berharap perkara ini dapat segera diselesaikan.

“Kami serahkan ke pengacara, dan harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan cepat selesai,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa.

Tahapan ini sekaligus menjadi dasar dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak, sebelum perkara memasuki agenda lanjutan dalam proses persidangan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *