![]()
KUKAR, literasikaltim.com — Sengketa lahan antara warga dan PT KAJ di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki babak krusial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong bersama panitera dijadwalkan turun langsung ke lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026) (red, hari ini), untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Agenda ini dilakukan guna mencocokkan dokumen kepemilikan lahan milik warga dengan kondisi faktual di lapangan, menyusul dugaan pencaplokan lahan oleh pihak perusahaan.
Pemeriksaan tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum serta para pihak yang bersengketa, termasuk ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum.
Kuasa hukum pihak penggugat, Adv Gunawan SH menyampaikan bahwa, pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses persidangan.
Selain untuk melihat langsung batas dan objek lahan, majelis hakim juga akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan klaim lokasi mereka.
“Sidang lapangan dijadwalkan hari Jumat, dan Kami juga sudah mengonfirmasi kehadiran camat dan lurah setempat untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya, tidak semua pihak turut tergugat hadir, termasuk sejumlah instansi pemerintah daerah.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda.
“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun beberapa turut tergugat seperti bupati dan dinas terkait tidak hadir, dan Kami diberikan kesempatan untuk menunjukkan lokasi masing-masing saat pemeriksaan setempat nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, Darmono selaku salah satu pihak ahli waris menegaskan bahwa, sidang pemeriksaan setempat akan menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta di lapangan, sekaligus memperkuat bukti kepemilikan yang telah diajukan.
“Untuk sementara ini masih melengkapi berkas. Hari ini tanggal 17 ada sidang pemeriksaan setempat di lapangan bersama hakim, sekaligus melihat langsung lokasi objek sengketa,” ungkap Darmono.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan sidang lapangan, agenda berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil masing-masing pihak.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan putusan perkara akan segera memasuki tahap akhir dalam waktu dekat.
“Setelah sidang pemeriksaan setempat, nanti akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, dan biasanya sidang berjalan mingguan, dan setelah itu akan mengarah ke putusan,” jelasnya.
Pihak penggugat menyatakan optimistis terhadap hasil akhir persidangan, dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang dimiliki mampu menguatkan klaim atas lahan yang disengketakan.
Dengan turunnya majelis hakim langsung ke lokasi, diharapkan proses pembuktian dapat berjalan lebih objektif dan transparan, sekaligus memberikan kejelasan hukum atas konflik lahan yang telah berlangsung tersebut.
Penulis: Andi Isnar













