Diskominfo Kutim

Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Berlanjut, PN Tenggarong Jadwalkan Mediasi 7 Januari 2026.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

TENGGARONG, literasikaltim.com — Upaya warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam memperjuangkan hak atas tanahnya terus berlanjut melalui jalur hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang kedua perkara sengketa lahan dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, Rabu (17/12/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026.

Agenda mediasi diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi, atas konflik lahan yang melibatkan warga dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) serta sejumlah pihak terkait.

Dalam persidangan, pihak PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Namun demikian, sejumlah pihak yang tercatat sebagai turut tergugat belum memenuhi panggilan persidangan.

Mereka antara lain Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Bupati), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum warga penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pengadila, pada sidang mediasi mendatang.

Menurutnya, kehadiran semua pihak sangat penting agar persoalan sengketa lahan dapat dibahas secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan pada tanggal 7 Januari nanti semua pihak yang belum hadir hari ini bisa datang, dan ini penting supaya masalahnya bisa dibicarakan secara terbuka,” ujar Gunawan usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya, tidak hanya ditujukan kepada PT Kutai Agro Jaya sebagai pihak perusahaan, tetapi juga melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan Instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan perizinan.

“Kami menggugat bukan hanya PT KAJ, tetapi juga Bupati, dan hari ini yang hadir baru dari Dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Gunawan menegaskan, kehadiran BPN, Camat, dan Kepala Desa sangat diperlukan, agar status dan batas lahan yang disengketakan dapat dijelaskan secara jelas dan objektif.

Ia menilai, tanpa kehadiran pihak-pihak tersebut, sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim.

“Kami ingin semua pihak hadir, mendengarkan langsung keluhan masyarakat, dan bersama-sama mencari solusi bagi warga Desa Suka Bumi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gunawan juga menyinggung peran pemerintah daerah dalam perkara ini.

Ia menyebut, majelis hakim telah mengirimkan surat panggilan, serta teguran secara patut sebanyak dua kali kepada kepala daerah.

“Ketika ada masyarakat yang menuntut haknya, seharusnya Pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir dan memberikan respons,” katanya.

Perkara ini diajukan oleh warga Desa Suka Bumi yang diwakili Darmono dan kawan-kawan.

Sebagai kuasa hukum, Gunawan memastikan pihaknya akan memperjuangkan seluruh kepentingan masyarakat dalam agenda mediasi nanti.

“Kami akan berusaha memberikan yang terbaik, dan semua harapan masyarakat, akan Kami rangkum dan sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang ditetapkan pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujar Refman.

Ia juga menanggapi terkait proses hukum sebelumnya, yang sempat ditempuh melalui jalur pidana.

Menurutnya, laporan tersebut telah dihentikan dan kini sengketa berlanjut melalui gugatan perdata.

“Sekarang masuk ke gugatan perdata. Jadi Kita lihat dan jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran PT Kutai Agro Jaya pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan menjelang jadwal sidang.

“Panggilan sidang pertama baru Kami terima, sehingga Kami baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang akan digelar pada 7 Januari 2026, diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan, yang selama ini dirasakan merugikan warga Desa Suka Bumi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *