Diskominfo Kutim

Merek PSHT Resmi Dilindungi Negara, Pengurus Pusat Ingatkan Ancaman Hukum bagi Pelanggar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

MADIUN, literasikaltim.com — Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan komitmennya, dalam melindungi identitas organisasi melalui pengumuman resmi terkait perlindungan merek terdaftar.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pihak-pihak tertentu agar tidak menggunakan merek, logo, maupun atribut PSHT tanpa izin tertulis dari pemilik hak yang sah.

Dalam pengumuman bernomor 029-E/PP-PSHT/XII/2025, disebutkan bahwa merek Persaudaraan Setia Hati Terate telah terdaftar secara legal dan memperoleh perlindungan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sejumlah sertifikat merek telah diterbitkan sejak 2016 hingga 2019, mencakup nama organisasi, logo Hati Bersinar, serta berbagai etiket merek lain yang menjadi identitas resmi PSHT .

Pengacara PSHT Pusat, Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan bentuk penegasan hak eksklusif PSHT sebagai pemilik merek terdaftar, sekaligus upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlindungan merek ini bersifat mutlak. Setiap penggunaan logo, nama, atribut, maupun simbol PSHT tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak secara pidana maupun perdata,” kata Hendrik, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Selasa (16/12/2025) sore.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar, dapat dikenakan bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi, memperbanyak, memperdagangkan, atau menggunakan merek terdaftar tanpa hak .

Menurut Hendrik, somasi terbuka ini juga dimaksudkan untuk menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum, baik bagi warga PSHT maupun masyarakat umum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran dan menghormati hak eksklusif PSHT,” ucapnya.

“Apabila peringatan ini diabaikan, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pengurus Pusat PSHT berharap pengumuman ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

“Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, langkah ini juga menjadi penegasan bahwa PSHT berdiri di atas aturan hukum negara dalam menjaga identitas, dan eksistensi organisasi,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *