Mungki Hadipratikto: Hasil Kejahatan Korupsi, Berubah Menjadi Energi Untuk Pelayanan Publik, Pemerataan, dan Keadilan.
JAKARTA, literasikaltim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar, dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero), untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik di Provinsi Aceh.
Penyerahan ini, menandai upaya KPK memastikan hasil pemberantasan korupsi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan negara.
Aset yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk Hino, seluruhnya berlokasi di Aceh.
Penetapan pengelolaan aset tersebut, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan oleh korupsi, sehingga hasil rampasan harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata.
“Hari ini Kita melaksanakan asas ketiga, yaitu kebermanfaatan. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya melalui lelang, merupakan kesepakatan antara jaksa dan hakim demi menjamin agar fasilitas publik seperti SPBU dan SPBN dapat tetap beroperasi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sepakat, bahwa aset ini sebaiknya dikelola Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya menambahkan.
Dari total nilai Rp27,67 miliar, aset tersebut terdiri atas SPBU di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar, SPPBE di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, serta empat unit truk Hino dengan nilai Rp2,92 miliar.
Di sisi lain, SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah dan KPK kepada Pertamina.
Ia memastikan seluruh aset, akan dimanfaatkan secara profesional dan berorientasi pada pelayanan energi untuk masyarakat.
“Kami berkomitmen mengelola seluruh aset ini secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy.
Pertamina menugaskan dua anak perusahaannya untuk mengelola aset tersebut, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan armada truk operasional.
“Pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan aset rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi. Kami akan menghidupkan kembali fasilitas ini agar distribusi energi di Aceh merata dan berkelanjutan,” tambahnya.

Serah terima aset disahkan melalui berita acara resmi yang ditandatangani perwakilan KPK dan Pertamina, disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.
KPK menilai sinergi ini menjadi bentuk nyata kolaborasi, antara Lembaga Penegak Hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam mengoptimalkan hasil pemberantasan korupsi, agar berdampak langsung pada masyarakat.
“Langkah ini menunjukkan bahwa, pemulihan aset tidak hanya berhenti pada angka, tapi harus diubah menjadi manfaat yang bisa dirasakan rakyat,” tutur Mungki.
Dengan mekanisme ini, aset yang sempat terbengkalai akibat perkara korupsi, kini kembali berfungsi untuk memperkuat layanan energi masyarakat Aceh, sekaligus menjadi bukti bahwa hasil pemberantasan korupsi dapat mendukung pembangunan daerah.
Penyerahan aset rampasan perkara korupsi Dermaga Sabang ini, memperlihatkan arah baru pemberantasan korupsi yang berkeadilan sosial.
Aset negara tidak lagi menjadi barang mati, tetapi kembali memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan KPK dan negara kepada Pertamina, dan aset-aset ini akan Kami jaga serta operasionalkan, sesuai peraturan demi kesejahteraan rakyat,” pungkas Teddy.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: HUMAS KPK RI













