MAKASSAR, literasikaltim.com – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Docking, dan Shipyard, kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Melalui sosialisasi implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan prinsip 5 NO’s, SPJM mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mendukung terwujudnya program Pelindo Bersih.
Prinsip 5 NO’s yang digaungkan SPJM mencakup: No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah atau gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
“Perusahaan menerapkan ISO 37001, dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder, agar mendukung Kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM,” ujar Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, dalam keterangannya ke media ini, Senin (29/9/2025).
SPJM telah memasuki tahun ketiga dalam penerapan Anti-Bribery Management System (ABMS) berbasis ISO 37001:2016.
Sebagai perusahaan dengan standar internasional, SPJM secara konsisten melakukan surveillance, evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan.
Upaya tersebut, meliputi pemahaman terhadap perubahan konteks organisasi, analisis risiko penyuapan, hingga penerapan mitigasi risiko baik internal maupun eksternal.
Penerapan ISO 37001 dinilai membawa manfaat nyata, antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pelindo dan SPJM, menjaga mutu operasional layanan, menghindari potensi fraud maupun praktik penyuapan, serta menciptakan budaya kerja profesional dan berintegritas.
Seluruh insan SPJM ditegaskan telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun.
Untuk memperkuat komitmen ini, SPJM juga mengimbau para pengguna jasa dan mitra, agar mendukung pelaksanaan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Lebih lanjut, Arief Prabowo meminta setiap pegawai, agar segera melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi.
SPJM telah menyediakan dua kanal resmi pelaporan, yaitu melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) SPJM dan Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.
Kanal WBS dapat diakses melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, SMS ke nomor 0811-933-2345 dan 0811-9511-665, atau langsung ke laman resmi https://pelindobersih.pelindo.co.id/.
Saluran tersebut, dilengkapi mekanisme pelaporan yang transparan serta menjamin kerahasiaan pelapor, dengan dilandasi itikad baik.
“Program Pelindo Bersih akan terus Kami laksanakan dan sosialisasikan, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS System, Kami memastikan adanya sistem yang transparan dan terpercaya bagi setiap insan perusahaan maupun stakeholder, serta menyediakan ruang yang netral, untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Bersama-sama, kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi,” tutup Arief.
Penulis: Andi Isnar