Ombudsman RI Kaltim Temukan Praktik Pungutan Ilegal di Sejumlah Sekolah Negeri, Laporan Resmi Diserahkan ke Pemprov.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/4/2025).

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

LHP tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan praktik maladministrasi, dalam bentuk pungutan tak sah oleh beberapa SMA dan SMK negeri di wilayah Kaltim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, didampingi jajaran asistennya, memaparkan secara rinci temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di sepuluh sekolah negeri.

Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, diketahui terkait pelaksanaan kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan siswa, dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dugaan pelanggaran ini, mengemuka setelah Ombudsman menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa keberatan atas kewajiban membayar sejumlah biaya yang dibebankan oleh sekolah melalui komite.

Biaya tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam temuan tersebut, pungutan tidak dilakukan secara sukarela, melainkan bersifat wajib, dan diberlakukan tanpa memperhatikan kondisi ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat keadilan dan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang inklusif.

Lebih lanjut, sejumlah sekolah juga dinilai tidak mengindahkan dua surat edaran penting, yakni SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 serta SE Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024.

Kedua surat tersebut, secara tegas melarang pungutan wajib untuk kegiatan seremonial di satuan pendidikan.

Sebagai bagian dari rekomendasi, Ombudsman menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengambil langkah proaktif, dengan menyusun draf Peraturan Gubernur, mengenai larangan penggalangan dana tidak sah di lingkungan SMA dan SMK negeri.

Rekomendasi tersebut, merujuk pada kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain mendorong regulasi yang lebih tegas, Ombudsman juga meminta agar Disdikbud menerbitkan surat edaran tahunan setiap bulan Januari dan menyediakan kanal khusus pengaduan masyarakat, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa langkah korektif ini penting, untuk memastikan agar penyelenggaraan pendidikan di Kaltim tidak hanya bermutu, tetapi juga taat asas dan tidak membebani masyarakat.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas upaya positif Pemprov Kaltim dalam pembangunan sektor pendidikan, seraya berharap laporan tersebut menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola sekolah.

“Laporan ini Kami serahkan sebagai bagian dari komitmen menjaga hak-hak masyarakat dalam akses pendidikan yang adil dan transparan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *