MK Putuskan PSU Dijadwalkan Dua Bulan Lagi di Kukar, Edi Damansyah Didiskualifikasi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Keputusan ini juga mengharuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam waktu dua bulan setelah putusan dibacakan.

Namun, meskipun Edi Damansyah didiskualifikasi, tiga pasangan calon tetap berkompetisi dalam PSU, dengan pasangan calon nomor urut 01 diminta untuk mengganti Edi Damansyah, sementara Rendi Solihin tetap bertahan sebagai calon wakil bupati.

Putusan ini dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK.

Dalam putusannya, MK juga membatalkan keputusan KPU Kutai Kartanegara yang mengesahkan pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Dalam permohonannya, Dendi Suryadi mengungkapkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati sejak 2017 dan Bupati Definitif sejak 2019 menjadi pokok permasalahan.

Menurut pemohon, hal ini melanggar ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah, yang hanya boleh menjabat dua periode.

Sebelumnya, pemohon juga menyampaikan bahwa jika keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dibatalkan, maka seluruh rangkaian pemilihan harus dianggap batal dan diulang.

Hal ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa pencalonan Edi Damansyah untuk periode ketiga tidak sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK ini juga menghadirkan berbagai saksi dan ahli. Fitra Arsil, salah satu ahli yang dihadirkan oleh pemohon, menegaskan pentingnya adanya pembatasan masa jabatan kepala daerah untuk menjaga kualitas demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang mengizinkan kepala daerah mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga dapat berdampak negatif bagi sistem politik di Indonesia.

Sementara itu, saksi dari pihak terkait menjelaskan tentang masa jabatan Edi Damansyah, yang telah menjabat sebagai Plt. Bupati pada periode 2017 hingga 2019, sebelum diangkat menjadi Bupati Definitif pada 2019.

Dalam tanggapannya, pihak termohon, yakni KPU Kutai Kartanegara, menyampaikan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah memang dapat berbeda penafsirannya, tergantung pada status jabatan yang dipegang, dan mereka juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memperjelas pandangannya.

Putusan MK yang membatalkan keputusan KPU ini, membuka peluang bagi pemilihan suara ulang untuk memastikan keadilan dalam Pilkada Kutai Kartanegara.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diminta untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan mengganti pasangan calon yang telah didiskualifikasi, sesuai dengan keputusan MK.

Proses PSU ini harus dilaksanakan dalam tenggat waktu dua bulan sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini menandai tahapan penting dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada Kukar dan diharapkan dapat membawa kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Akun Resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *