Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada 20 Februari 2024 di Jakarta.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis malam (6/2/2025), dihadiri oleh sejumlah pejabat, undangan, serta perwakilan partai politik pengusung.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membacakan hasil penetapan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kaltim yang mengonfirmasi kemenangan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, dengan perolehan suara sebanyak 996.399 suara atau 55,66% dari total suara sah.
“Dengan ini, KPU Kaltim menetapkan pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih untuk periode 2025-2030,” ungkap Fahmi.
Proses penetapan ini mengakhiri tahapan panjang Pilgub Kaltim 2024 yang berjalan secara aman dan lancar.
Meskipun hasil pilkada telah ditetapkan, Fahmi menyampaikan bahwa masih ada tiga daerah di Kaltim yang sedang mengalami sengketa hasil, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.
“Sengketa ini kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
“Kami berharap putusan dari MK dapat diterima dengan bijaksana oleh semua pihak,” tambah Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam menyukseskan Pilgub Kaltim, termasuk TNI, Polri, Bawaslu, dan masyarakat.
Meski tingkat partisipasi pemilih di Kaltim hanya mencapai 68%, lebih rendah dari target nasional sebesar 77,5%, ia menilai bahwa keseluruhan tahapan pilkada berjalan dengan baik berkat dukungan banyak pihak.
Setelah penetapan ini, KPU Kaltim akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengusulan pelantikan kepada DPRD Kaltim pada Jumat (7/2/2024) pukul 09.00 Wita.

Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2024 di Jakarta, meskipun Fahmi menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa dari sisi hukum, pasangan Rudy-Seno sudah sah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Secara de jure, pasangan Rudy-Seno sudah sah, dan sekarang tinggal menunggu pelantikan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, meski adanya sengketa di beberapa daerah yang sedang diproses di MK.
Selain itu, Fahmi menyampaikan bahwa berita acara penetapan pasangan calon terpilih telah disusun dalam lima rangkap dan ditandatangani oleh Ketua serta Anggota KPU Kaltim.
Dengan selesainya tahapan penetapan ini, pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, kini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memulai masa jabatan mereka, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada periode 2025-2030.
KPU Kaltim juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah selama proses pelantikan dan tahapan berikutnya.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menerima hasil pemilihan dengan sikap yang baik dan tetap menjaga stabilitas daerah,” pungkas Fahmi.
Dengan pengumuman hasil ini, KPU berharap proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan tertib, dan masyarakat dapat menyongsong masa depan yang lebih baik di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Penulis: Ira Rosalina.
Penyunting: Masronaliansyah S.Pd