KPU Kaltim: Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Wajib Terdaftar untuk Pilkada 2024.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Abdul Qoyyim Rasyid Tegaskan Tidak Terdaftar, Hadapi Masalah Hukum.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya pendaftaran seluruh tim kampanye untuk pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kaltim, dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).

“Semua tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal,” ucapnya.

“Aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran, dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas tersebut,” ujar Qoyyim.

Ia mengingatkan bahwa tim yang tidak terdaftar dapat menghadapi masalah hukum.

Dalam kesempatan ini, Qoyyim juga membahas regulasi terkait kampanye di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa setiap Paslon hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim untuk memudahkan pemantauan bersama oleh KPU dan Bawaslu Kaltim,” tambahnya.

Sosialisasi ini bertujuan, untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Acara ini juga, membahas pentingnya Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim Paslon, Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan dari kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

Dengan langkah ini, KPU Kaltim berupaya memastikan bahwa semua proses kampanye dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kaltim.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *