SAMARINDA, literasikaltim.com — Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, mengungkapkan bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kini dapat mulai membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Pernyataan ini disampaikan Suardi setelah Bimbingan Teknis mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Ballroom Cristal Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024) siang.
Suardi menjelaskan bahwa RKDK adalah rekening khusus yang digunakan untuk menampung semua penerimaan dana kampanye dan harus dipisahkan dari rekening pribadi pasangan calon atau partai politik.
“RKDK wajib dibuka di bank umum, baik berupa tabungan maupun giro, dan harus atas nama pasangan calon serta terpisah dari rekening pribadi mereka,” jelas Suardi.
Menurut Suardi, RKDK yang telah dibuka tidak dapat ditarik atau diganti setelah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Dana kampanye dalam bentuk uang harus ditempatkan di RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” tambahnya.
Suardi juga menegaskan bahwa pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, serta pasangan calon perseorangan, wajib menutup RKDK di bank umum setelah kampanye selesai.
“Nama RKDK maksimal 40 karakter termasuk spasi dan tidak boleh mengandung simbol atau mencantumkan gelar atau jabatan, meski ketentuan ini bisa dikecualikan sesuai kebijakan bank,” pungkasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye selama Pilkada 2024.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd