KPU Kaltim Dorong Penyelarasan Visi Misi Bacalon dengan RPJPD, Melalui Sosialisasi di Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesiapan para Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah.

Pada Jumat, 2 Agustus 2024, KPU Kaltim menggelar sosialisasi yang menitikberatkan pada pentingnya penyusunan visi, misi, dan program Bacalon yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda ini, tidak hanya menghadirkan para kandidat, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Acara ini, menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman mengenai RPJPD Kaltim dan bagaimana Bacalon harus mengintegrasikannya dalam rencana mereka.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menekankan bahwa visi dan misi yang disusun Bacalon harus konsisten dengan RPJPD.

“Setiap Bacalon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, wajib mematuhi pedoman ini, untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Fahmi Idris juga menyinggung mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum bagi pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Menurutnya, aturan ini adalah pedoman penting yang harus dipahami oleh semua Bacalon.

Pada sesi berikutnya, dua narasumber utama, Yusliando dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim dan Muh. Jamal dari Universitas Mulawarman, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya sinkronisasi antara visi, misi, dan program Bacalon dengan RPJPD.

“Keselarasan ini, akan menentukan arah pembangunan daerah kita,” kata Yusliando.

Menyinggung soal pendaftaran Bacalon, Fahmi Idris menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran dari partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Saat ini, belum ada Bacalon yang terdaftar, namun kami akan menerima pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

“Penting untuk diingat, di Kaltim, tidak ada pendaftaran untuk calon perseorangan,” ungkapnya.

Fahmi Idris juga mengingatkan pentingnya syarat umur yang harus dipenuhi oleh Bacalon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan walikota, usia minimal adalah 25 tahun pada saat pelantikan,” jelasnya.

KPU Kaltim berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat, dapat memahami dengan jelas proses pencalonan.

“Dan, dapat memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Rizky AP

Editor: Masronaliansyah, S.pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *