Bawaslu Kaltim: Informasi Awal Akan Diteliti dan Ditindaklanjuti.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sesi penjelasan mengenai penanganan informasi awal terkait pelanggaran pemilu.

Kegiatan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses penelusuran dan tindak lanjut terhadap informasi yang diterima.

Daini Rahmat, Koordinator Divisi Pengawasan Data dan Informasi Bawaslu Kaltim, menjelaskan bahwa setiap informasi yang masuk akan terlebih dahulu dikaji sebelum ditetapkan sebagai temuan resmi.

“Kami akan mengumpulkan informasi awal dan menilai apakah peristiwa hukum tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut,” ucapnya, usai kegiatan Konsolidasi Media guna memperkuat pemberitaan dan pengawasan terhadap tahapan pemilihan serentak 2024, di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa malam (30/7/2024).

“Kami tidak serta-merta melakukan penelusuran, tanpa evaluasi yang mendalam,” ujar Daini.

Daini menekankan pentingnya validitas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Informasi yang diterima harus disertai bukti-bukti yang valid, seperti foto atau keterangan faktual,” katanya.

“Ini akan memudahkan Kami, dalam melakukan penelusuran di lapangan,” tambahnya.

Menurut Daini, meski saat ini belum ada tahapan pencalonan atau kampanye, pelanggaran terkait netralitas dapat terjadi kapan saja.

“Pelanggaran terhadap netralitas, baik oleh pejabat pemerintahan maupun aparatur sipil negara, tetap dapat terjadi. Informasi terkait pelanggaran ini tetap akan kami telusuri,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kanal informasi awal yang disediakan Bawaslu, bukanlah tempat untuk pelaporan resmi.

“Masyarakat yang ingin melapor, harus datang langsung ke kantor Bawaslu, Kanal informasi awal ini hanya untuk pengumpulan informasi yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” ungkap Daini.

Dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu, Daini mengungkapkan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian.

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, akan menangani pelanggaran pidana pemilu, dan Kami memastikan setiap laporan yang valid mendapatkan perhatian khusus,” terangnya.

Daini menambahkan bahwa informasi dapat diberikan kapan saja, bahkan di luar jam kerja.

“Kami menerima informasi 24 jam, baik melalui saluran resmi Bawaslu atau platform media sosial Kami, seperti Instagram dan Facebook. Informasi yang valid akan mempercepat tindak lanjut kami,” pungkasnya.

Penulis: Rizky AP

Publisher: Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *