KPU Samarinda Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara 40 TPS

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu, (26/6/2024).

Kegiatan ini, berlangsung di Ballroom Hotel Harris lantai 5, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Langkah penghitungan ulang ini, dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menanggapi laporan keberatan dari beberapa saksi Partai Demokrat.

Saat di wawancarai awak media, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa proses ini berjalan lancar sejak dimulai pukul 08.00 WITA.

“Dalam putusan MK awalnya disebutkan 41 kotak TPS, yang harus dihitung ulang. Namun, setelah revisi karena ada duplikasi pada TPS 49 di Sempaja Utara, jumlahnya menjadi 40 TPS,” ujar Firman.

Firman menjelaskan bahwa semua kategori surat suara dihitung, termasuk yang sah, tidak sah, tidak terpakai, dan rusak.

“Penghitungan ini, dibagi dalam 4 panel yang dipimpin oleh Komisioner KPU Samarinda,” ucapnya.

Target penyelesaian penghitungan ini, adalah Kamis, 27 Juni 2024, dengan batas waktu maksimal hingga 29 Juni 2024.

Selama proses berlangsung, saksi dari PDI-P, Andi Misran, melaporkan adanya temuan tiga surat suara yang awalnya dinyatakan tidak sah, namun sebenarnya sah, masing-masing untuk Partai Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.

“Ada satu TPS di mana jumlah suara tidak sah ternyata terdapat 3 suara sah untuk Gerindra, Nasdem, dan Demokrat,” jelas Andi Misran pada pukul 21.08 WITA.

Proses penghitungan ulang surat suara masih berlangsung saat berita ini ditulis.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *