![]()
BERAU, literasikaltim.com – Persoalan lahan antara masyarakat Kampung Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, dengan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) memunculkan persoalan baru.
Warga kini tidak hanya memperjuangkan lahan pertanian yang diduga digusur, tetapi juga mempertanyakan hilangnya kawasan bersejarah, yang menjadi bagian dari warisan leluhur masyarakat Dayak Basap.
Sejumlah lahan, yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dilaporkan telah diratakan.
Tanaman produktif berupa kelapa sawit, cabai, sayuran, alpukat, durian, langsat hingga rambutan disebut turut terdampak aktivitas penggusuran tersebut.
Kondisi itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian.
Namun, persoalan yang paling menyisakan luka bagi warga, adalah dugaan penggusuran makam leluhur dan kawasan kampung lama Tubaan.
Lokasi itu, memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Dayak Basap.
Selain menjadi tempat pemakaman keluarga dan leluhur, kawasan itu juga menyimpan peninggalan tradisi masa lalu, termasuk tempat penyimpanan lungun atau peti jenazah tradisional berbahan kayu.
Warga juga mengungkapkan bahwa pada 2024 lalu, lahan persawahan yang telah memasuki masa panen diduga ikut diratakan, tanpa adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat mengaku menghadapi tekanan ketika menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut adanya pernyataan bernada ancaman yang diduga disampaikan perwakilan PT TRH kepada warga.
“Mana Kamu pilih 2 hektar atau 3 hektar ini, atau puluhan hektar, Kamu Saya kasih waktu 4 hari untuk jawabnya kalau kalian tetap ikut keberatan semua lahan kalian kami gusur,” ungkap sumber tersebut dari oknum PT TRH yang mengancamnya.
Bagi keluarga yang memiliki hubungan keturunan dengan leluhur di kawasan itu, dugaan penggusuran makam bukan sekadar persoalan kerusakan fisik.

Mereka menilai tindakan ini, telah menyentuh nilai penghormatan terhadap orang tua, sejarah keluarga, serta identitas adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ainun Jariah (74) menjadi salah satu warga, yang merasakan langsung kesedihan tersebut.
Ia mengaku terpukul, karena makam orang tuanya berada di kawasan yang terdampak penggusuran.
“Saya sedih kuburan orang tua saya digusur dan sangat kecewa,” ungkap Ainun.
Kekecewaan juga dirasakan Hasminah yang merupakan cicit dari leluhur masyarakat setempat.
Ia menyayangkan tidak adanya kompromi dengan keluarga keturunan, sebelum kawasan yang memiliki nilai sejarah tersebut terdampak penggusuran.
“Di situ kuburan leluhur Saya, dan Saya sedih kuburan leluhur Kami digusur tanpa kompromi oleh PT TRH, menghilangkan keturunan dan sejarah keturunan leluhur kami. Saya bingung harus apa, sudah tidak tahu mengadu ke siapa,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang terjadi.
Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, telah memiliki landasan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, dugaan perusakan makam perlu mendapatkan penelusuran aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara harus dilakukan, melalui pemeriksaan fakta dan bukti agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ketua Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Berau, Yonatan Ilot, bersama Tujuh Aliansi turut menyuarakan keberatan atas persoalan tersebut.
Mereka meminta, manajemen PT TRH segera memberikan penyelesaian, baik melalui perundingan adat maupun mekanisme hukum.
Yonatan menilai persoalan yang menyangkut makam leluhur dan peninggalan sejarah masyarakat adat, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia meminta perusahaan, segera membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar konflik tidak semakin meluas.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret, untuk memeriksa dugaan penggusuran lahan pertanian, serta dampak terhadap makam dan situs bersejarah masyarakat Dayak Basap.
“Kami 7 aliansi meminta kepada PT TRH agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, masalah adat seperti ini, dari pada nanti berkembang,” katanya.
“Dan Kami minta segera cepat diselesaikan masalah makam yang sudah digusur ini. Jika diam itu bijak, maka lakukanlah, jika diam itu diinjak, maka bicaralah agar mereka diam,” pungkasnya.












