DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DAD Kaltim Fasilitasi Sidang Adat di Bukit Tengkorak, DAD dan OIKN Cari Solusi Bersama

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

H. Viktor Yuan S.H. M.H., Minta Masyarakat Diberi Ruang untuk Berkembang, Program OIKN Diharapkan Berkelanjutan dan Berpihak pada Warga.

IKN, literasikaltim com – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi sidang musyawarah lembaga adat yang digelar Majelis Hakim Adat bersama masyarakat terdampak pembongkaran rumah di kawasan Gunung Tengkorak, RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (29/10/2026).

Pertemuan ini, menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pembongkaran rumah warga, yang sebelumnya terjadi di kawasan sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui mekanisme musyawarah adat, kedua belah pihak diharapkan memperoleh jalan keluar tanpa menimbulkan persoalan baru.

Kegiatan itu, dihadiri Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan, SH, MH, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Drs. H. Alimuddin, M.Si., bersama rombongan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban dari Lembaga Adat Dayak Paser.

Sementara anggota majelis terdiri dari, perwakilan berbagai lembaga adat dan kerabat kesultanan, yakni Paolo Salatan (lembaga Isen Mulang) , Awang Irwan Setiawan (lembaga Kerabat Kesultanan Kutai) , Frans Jiu Luay (lembaga Adat Modang) , Damianus Apon Lembaga Adat Sempekat Tunjung Benuaq (STB) , Esrom Palan (Lembaga Adat Kenyah) , Martinus Nyuk (Lembaga Adat Bahau) , Suhard (Lembaga Adat Bentian) , Markus Laden (Lembaga Adat Aoheng) , Gusti Adhi Ramani (Lembaga Adat Banjar) , serta Jonnie Eka Saputra dari DAD Kaltim.

Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH MH mengatakan, penyelesaian persoalan di Bukit Tengkorak, harus mengedepankan kebersamaan dan membuka ruang sinergi antara masyarakat adat dengan Pemerintah, khususnya OIKN.

Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak terus terjebak pada persoalan masa lalu.

Menurutnya, peristiwa yang telah terjadi harus menjadi pembelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik ke depan.

Viktor menegaskan, kehadiran masyarakat di kawasan itu, bukan untuk menguasai lahan, memperjualbelikan tanah, ataupun mengambil hak pihak lain.

Sebaliknya, masyarakat ingin mendapatkan kesempatan hidup, berkembang, serta membangun masa depan melalui dukungan dan pembinaan pemerintah.

“Kita ingin ke depan, Kita maju dan bersinergi dengan Otorita. Tidak ada keinginan untuk mengkapling-kapling tanah, menjual lahan, apalagi merampas hak orang lain. Yang kita inginkan adalah bekerja sama dan mendapatkan dukungan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga berharap, OIKN dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki keinginan, untuk menetap, bercocok tanam, dan membangun kehidupan secara mandiri.

Pelaksanaannya, tentu harus melalui proses verifikasi agar program pemerintah tepat sasaran.

Selain penyelesaian persoalan warga, Viktor turut mengusulkan agar kawasan Bukit Tengkorak ke depan, dikembangkan menjadi kawasan perkampungan berbasis budaya Dayak, yang memiliki identitas dan karakter tersendiri.

Menurutnya, pembangunan kawasan ini dapat dirancang dengan mempertahankan ciri khas arsitektur dan kebudayaan masyarakat adat.

Namun, konsep itu tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, dari latar belakang suku lainnya.

Ia membayangkan kawasan ini, dapat berkembang sebagai ruang kehidupan masyarakat lintas etnis, dengan keberadaan komunitas Dayak, Paser, Banjar, Jawa, Bugis, dan kelompok masyarakat lainnya yang hidup berdampingan.

“Kita ingin ada desain yang memiliki ciri khas. Kalau nantinya disebut Kampung Dayak, bukan berarti saudara Kita dari suku lain tidak boleh berada di sana. Kita ingin membangun peradaban, menjaga budaya, dan saling menghargai satu sama lain,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Drs. H. Alimuddin, M.Si., mengapresiasi langkah DAD Kaltim bersama Majelis Hakim Adat, yang telah mengambil peran dalam memediasi persoalan tersebut.

Menurut Alimuddin, penyelesaian persoalan masyarakat tidak cukup hanya melihat dari satu sudut pandang.

Hukum formal dan hukum adat, harus berjalan beriringan sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, sekaligus menjaga keharmonisan sosial.

Ia juga meminta masyarakat mempercayakan, penyelesaian persoalan kepada Majelis Hakim Adat dan lembaga adat yang telah terbentuk secara resmi.

Alimuddin menegaskan, OIKN akan berkoordinasi melalui lembaga adat yang terlibat, dalam proses penyelesaian tersebut agar tidak terjadi simpang siur komunikasi maupun munculnya pihak-pihak yang justru memperkeruh keadaan.

“Kami ingin menyelesaikan masalah ini, bukan menambah masalah baru. Karena itu, saya minta seluruh persoalan disampaikan melalui Majelis Hakim Adat dan DAD Kaltim, dan Kami akan mengikuti proses yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi, sekaligus memastikan seluruh aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alimuddin juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar.

Menurutnya, OIKN akan melakukan pembinaan, pendataan, serta verifikasi terhadap masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Ia berharap penyelesaian persoalan ini, dapat menjadi contoh penanganan konflik sosial melalui pendekatan dialog dan musyawarah lintas etnis.

Bahkan, ke depan OIKN membuka peluang melibatkan Majelis Hakim Adat dalam upaya pengawasan dan perlindungan kawasan hutan, sebagai bagian dari kerja sama menjaga kelestarian lingkungan di wilayah IKN.

“Kita ingin semua menjadi pemenang. Tidak perlu terus melihat ke belakang, karena yang harus Kita bangun adalah masa depan. Pemerintah akan hadir mencari solusi terbaik bagi masyarakat, dan Kami ingin mengembalikan kejayaan Bukit Soeharto bersama masyarakat adat,” ungkap Alimuddin.

Majelis Hakim Adat Dorong Pemulihan Kondisi Warga

Usai pelaksanaan sidang, Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyampaian substansi keputusan majelis, terkait persoalan pembongkaran rumah warga di kawasan Bukit Tengkorak.

Ia menyebut, prinsip utama yang digunakan dalam penyelesaian perkara ini, adalah memperkecil persoalan besar dan menghilangkan persoalan kecil, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurut Yossi, keputusan yang disiapkan majelis tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang menang maupun kalah, melainkan mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa saling merugikan.

“Prinsip kami adalah tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Semua harus menjadi pemenang. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan kondisi masyarakat bisa dipulihkan,” terangnya.

Yossi mengungkapkan, pihak OIKN dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan perlunya penertiban administrasi dan pendataan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Masyarakat diminta memiliki dokumen domisili, serta mengikuti proses verifikasi yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan.

Ia menambahkan, salah satu harapan masyarakat adalah adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi warga, yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut, termasuk pemulihan atas dampak pembongkaran rumah.

Namun, substansi keputusan secara keseluruhan belum dapat disampaikan kepada publik, karena pembacaan putusan secara resmi akan dilakukan dalam tahapan Musyawarah Adat.

DAD Siapkan Musyawarah Adat di IKN

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, SH, MH, mengatakan pertemuan tersebut mempertemukan masyarakat terdampak sebagai pihak pelapor, dengan perwakilan OIKN untuk membahas penyelesaian melalui mekanisme adat.

Hendrik menilai proses yang berlangsung telah menunjukkan perkembangan positif.

Kedua pihak dinilai dapat menerima mekanisme penyelesaian, yang dipercayakan kepada Majelis Hakim Adat.

Tahapan selanjutnya, panitia akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim Adat dan OIKN, untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Adat di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Musyawarah tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai dari tokoh adat, kepala adat, perwakilan lembaga adat, hingga masyarakat yang berada di sekitar wilayah IKN.

“Kami akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan OIKN, untuk menentukan teknis serta jadwal pelaksanaan Musyawarah Adat,” katanya.

“Masyarakat adat di Kaltim, Kami minta bersabar karena tahapan pekerjaan majelis sudah sampai pada bagian akhir dan keputusan akan dibacakan secara resmi dalam musyawarah nanti,” jelas Hendrik.

H. Viktor Yuan SH, MH: Pembinaan Bukan Sekadar Ganti Rugi

Dalam kesempatan yang sama, H. Viktor Yuan SH, MH, kembali menegaskan bahwa arah penyelesaian persoalan warga tidak semata-mata berorientasi pada penggantian nilai bangunan yang telah dibongkar.

Menurutnya, pendekatan yang dibangun bersama OIKN lebih diarahkan pada pembinaan masyarakat melalui program pemerintah yang berkelanjutan.

Dengan demikian, warga diharapkan memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Ia menjelaskan, program tersebut juga berpeluang menyentuh sektor pertanian dan perkebunan, khususnya pengembangan tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung kebutuhan pangan IKN.

Viktor menilai peluang tersebut, perlu dipersiapkan sejak dini, mengingat perkembangan IKN ke depan diproyeksikan, akan meningkatkan kebutuhan berbagai komoditas bagi penduduknya.

Karena itu, masyarakat sekitar diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan IKN, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai pelaku ekonomi melalui hasil perkebunan dan usaha produktif lainnya.

Ia turut mengapresiasi sikap OIKN, yang dinilainya mulai membuka ruang komunikasi dan mengakui perlunya memperbaiki koordinasi dengan masyarakat.

DAD Kaltim, kata dia, akan terus mengambil posisi sebagai jembatan, agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami secara proporsional.

“Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pembinaan, dimanusiakan, dan diberikan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

“Dan, Kami ingin program Pemerintah nantinya bisa berjalan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam di kawasan IKN,” pungkasnya.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *