DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Pemusnahan Serentak Kejati Kaltim: 1.146 Perkara Dieksekusi, Barang Bukti 40 Perkara Dikembalikan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan serentak di sembilan Kejari se-Kaltim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, transparansi, dan pemenuhan hak masyarakat.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak, di sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota di wilayah hukumnya, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Samarinda ini, mencakup pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara tindak pidana serta pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejati Kaltim, Dr. Chatarina Muliana Girsang, mengatakan kegiatan tersebut untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan seluruh Kejari di wilayah Kaltim.

“Ini kegiatan yang pertama kali dilaksanakan, pengembalian dan pemusnahan barang bukti serentak, atas 1.146 perkara untuk dimusnahkan dan 40 untuk dikembalikan,” kata Chatarina.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum sesuai proses penanganan perkara.

Langkah ini juga, bertujuan mencegah barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana kembali disalahgunakan.

“Jadi, ini merupakan salah satu komitmen kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.987 gram narkotika jenis sabu, 1.511 gram ganja, 189 butir ekstasi, 53 gram ekstasi, 10 buah etomidate, serta 1.804 butir obat-obatan jenis double L.

Selain itu, terdapat enam senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, 96 barang elektronik lainnya, 113 botol minuman keras, dan 3.552 barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, dengan metode yang diterapkan oleh masing-masing kejaksaan negeri.

Sembilan Kejari yang mengikuti kegiatan tersebut meliputi Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara.

Selain pemusnahan, Kejati Kaltim juga melaksanakan pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada pemilik atau pihak yang berhak sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Barang bukti yang dikembalikan terdiri atas 26 unit kendaraan roda dua, lima kendaraan roda empat, 38 unit telepon genggam, 10 unit barang elektronik, 28 buah kayu papan ulin, delapan perhiasan, enam dokumen, dua laptop, satu tas, 13 barang lainnya, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Chatarina menegaskan, pengembalian barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, sehingga penyerahannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengembalian barang bukti di sejumlah daerah dan juga termasuk Samarinda ini, kami kembalikan langsung kepada para penerima yang disebutkan di dalam putusan sebagai pihak yang berhak,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah Kejari turut menerapkan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke rumah penerima.

Langkah itu, dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya maupun akses, ketika mengambil barang miliknya.

Dengan mekanisme ini, pengembalian barang bukti tidak hanya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Kaltim, Dr. Roberth Jimmy Lambila, selaku ketua panitia, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara serentak di sembilan Kejari di wilayah hukum Kejati Kaltim.

Dalam laporannya, Roberth memaparkan bahwa pemusnahan mencakup 1.146 perkara, sedangkan pengembalian barang bukti dilakukan terhadap 40 perkara.

Ia juga menjelaskan bahwa, pengantaran barang bukti langsung ke rumah penerima merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan sejumlah Kejari, untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan pemenuhan hak pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, Kepala Kejari Samarinda Haedar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Sementara itu, jajaran Kejari kabupaten/kota lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik melalui pemusnahan barang bukti maupun pengembalian kepada pihak yang berhak, sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pengembalian, sejumlah Kejari turut menghadirkan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti secara langsung ke rumah korban, dan inovasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban,” pungkas Roberth.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *