![]()
KUTAI BARAT, literasikaltim.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kedap Sayaaq yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Loveta, Jalan Naras Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/10/2026), terpaksa dihentikan setelah sekelompok orang memasuki ruang rapat dan mengganggu jalannya kegiatan.
Akibat kejadian tersebut, agenda rapat yang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Pihak perusahaan, kemudian mengalihkan pelaksanaan rapat ke lokasi lain.
Direktur Utama PT Kedap Sayaaq, Shin Sungmin, menyayangkan gangguan terhadap agenda perusahaan tersebut.
Ia menegaskan, RUPSLB diselenggarakan berdasarkan izin Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. RUPSLB ini adalah agenda resmi perusahaan yang diselenggarakan atas izin Hakim Pengawas dalam proses kepailitan,” ujar Shin dalam keterangan tertulis ke media ini.
Berdasarkan keterangan direksi, sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT Kedap Sayaaq memasuki ruang rapat, menghentikan jalannya kegiatan, serta mencopot seluruh spanduk yang terpasang untuk pelaksanaan RUPSLB.
Peristiwa ini, menjadi perhatian manajemen, karena rapat merupakan bagian dari proses korporasi, yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
Gangguan itu juga, menyebabkan agenda yang telah dipersiapkan perusahaan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Direksi menduga kejadian itu, berkaitan dengan keterlibatan dua mantan anggota direksi berinisial PJI dan KYH, yang disebut diwakili seorang pria berinisial PRR.
PJI dan KYH diketahui telah diberhentikan dari jabatan direksi melalui RUPSLB pada 26 Mei 2025.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih merupakan pernyataan dari manajemen perusahaan, dan belum dapat dipastikan secara independen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari PJI, KYH, maupun PRR terkait dugaan yang disampaikan direksi PT Kedap Sayaaq.
Dan sebelum pelaksanaan rapat, PT Kedap Sayaaq mengaku telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan.
Pada 12 Oktober 2026, perusahaan mengirimkan pemberitahuan pelaksanaan RUPSLB sekaligus permohonan bantuan pengamanan, kepada Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat dan Kepala Kepolisian Sektor Barong Tongkok.
Dalam surat tersebut, manajemen menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan gangguan dari pihak-pihak, yang sebelumnya telah diberhentikan dari kepengurusan perusahaan.
Permohonan pengamanan itu mencakup penempatan personel kepolisian, pengaturan akses menuju ruang rapat, serta upaya mencegah gangguan selama kegiatan berlangsung.
Namun, menurut pihak direksi, langkah antisipasi tersebut belum berhasil mencegah sekelompok orang memasuki ruang rapat dan menghentikan kegiatan.
Shin berharap pelaksanaan agenda resmi perusahaan yang didasarkan pada izin pengadilan, dapat memperoleh pengamanan yang memadai.
Hal itu dinilai penting, agar proses hukum dan kegiatan korporasi dapat berlangsung tertib sesuai ketentuan.
“Kami berharap ke depan setiap kegiatan resmi perusahaan, terlebih yang diselenggarakan atas izin pengadilan, mendapat perlindungan yang memadai sehingga proses hukum dan korporasi dapat berjalan tertib,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai permohonan pengamanan, yang diajukan perusahaan maupun kronologi kejadian di lokasi rapat.
Pelaksanaan RUPSLB PT Kedap Sayaaq mengacu pada Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 September 2026.
Penetapan tersebut, diterbitkan setelah Tim Kurator mengajukan permohonan.
Hakim Pengawas kemudian memberikan izin kepada direksi PT Kedap Sayaaq, yang kepengurusannya telah disahkan melalui penetapan pada 19 Juni 2025, untuk memanggil dan menyelenggarakan RUPSLB.
Dalam penetapan itu, turut diatur mengenai mata acara rapat, kuorum, serta pihak yang memimpin jalannya kegiatan.
Tim Kurator dijadwalkan hadir, sebagai pemegang 85 persen saham perusahaan bersama pemegang saham lainnya.
Rapat juga direncanakan dihadiri jajaran direksi, dewan komisaris, notaris, dan undangan terkait.
Dengan adanya gangguan di lokasi awal, agenda RUPSLB tidak dapat terlaksana sesuai jadwal dan harus dialihkan ke tempat lain.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu, maupun lokasi pelaksanaan lanjutan rapat tersebut.
Atas kejadian itu, PT Kedap Sayaaq menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam gangguan pelaksanaan RUPSLB.
Manajemen juga berencana menyampaikan laporan mengenai peristiwa tersebut, kepada Hakim Pengawas untuk memberikan penjelasan terkait hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan agenda perusahaan.
Langkah ini, menurut keterangan direksi, menjadi bagian dari upaya perusahaan menindaklanjuti gangguan, yang dinilai menghambat jalannya rapat berdasarkan penetapan pengadilan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa itu, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai ada atau tidaknya laporan yang telah diterima, termasuk perkembangan penanganan atas kejadian tersebut.
Perusahaan berharap, proses korporasi yang berkaitan dengan perkara kepailitan, dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa gangguan yang menghambat pelaksanaannya.
“Kami berharap ke depan setiap kegiatan resmi perusahaan, terlebih yang diselenggarakan atas izin pengadilan, mendapat perlindungan yang memadai sehingga proses hukum dan korporasi dapat berjalan tertib,” pungkasnya.
REDAKSI.












