DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Akses Informasi Media ke PUPR Kutim Disorot, PWI: Jangan Jadikan Birokrasi Penghalang Pers

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Ketika wartawan datang membawa pertanyaan tentang kepentingan masyarakat, yang dibutuhkan bukanlah sekadar pintu kantor yang terbuka, tetapi juga akses kepada sumber informasi yang kompeten.

Persoalan inilah, yang kini menjadi perhatian di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Informasi mengenai adanya prosedur tertentu, bagi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim, Imran Amir, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak semestinya dihadapkan pada birokrasi yang tidak jelas dasar maupun mekanismenya.

Menurut wartawan senior yang akrab disapa Kai tersebut, wartawan memiliki kepentingan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari sumber yang berwenang.

Terlebih, informasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi masyarakat untuk mengetahui persoalan, yang menyangkut pelayanan maupun kebijakan Pemerintah.

“Kalau wartawan sudah datang dengan tujuan yang jelas, memperkenalkan diri dan menjelaskan kepentingan jurnalistiknya, jangan sampai akses untuk mendapatkan informasi justru dipersulit dengan prosedur yang tidak jelas dasarnya,” kata Imran.

Ia berpandangan, pemerintah memang memiliki hak mengatur tata kelola internal.

Namun, pengaturan tersebut semestinya tidak menciptakan lapisan birokrasi yang membuat proses konfirmasi jurnalistik menjadi berbelit.

Terlebih, wartawan yang melakukan konfirmasi kepada perangkat daerah bukan sedang meminta perlakuan khusus.

Mereka menjalankan fungsi pers untuk memperoleh keterangan, melakukan verifikasi, kemudian menyajikannya kepada publik.

Persoalan Surat Kominfo dan Disposisi Kadis

Imran juga menanggapi informasi mengenai wartawan yang disebut, harus terlebih dahulu membawa surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum dapat meminta keterangan, kepada bidang tertentu di lingkungan PUPR.

Tidak berhenti di situ, surat tersebut disebut masih harus memperoleh disposisi Kepala Dinas PUPR.

Menurut Imran, jika mekanisme tersebut memang merupakan ketentuan resmi, maka pemerintah perlu membuka dasar aturan tersebut kepada publik maupun kalangan pers.

“Kalau memang itu merupakan aturan resmi, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Tetapi kalau hanya kebijakan internal yang kemudian membuat wartawan tidak bisa bertemu dengan sumber informasi, ini yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Baginya, persoalan utamanya bukan keberadaan prosedur. Yang menjadi perhatian adalah apakah prosedur tersebut bersifat wajar dan transparan atau justru membuat akses terhadap narasumber menjadi sulit.

Sebab, kata dia, kebutuhan konfirmasi jurnalistik sering kali bersifat cepat.

Wartawan membutuhkan penjelasan dari pejabat teknis, untuk memastikan suatu informasi sebelum diberitakan.

Jika akses kepada sumber utama harus melewati tahapan yang tidak jelas, proses verifikasi informasi berpotensi ikut tersendat.

“Wartawan datang untuk menjalankan tugas. Kalau ada mekanisme, tentu kami hormati. Tetapi harus ada kejelasan supaya mekanisme itu tidak berubah menjadi hambatan,” ujarnya.

Bukan Bebas Tanpa Aturan.

Meski mengkritisi persoalan akses, Imran tidak mempersoalkan kewenangan Pemerintah, dalam menerapkan tata tertib di lingkungan perkantoran.

Menurutnya, wartawan tetap wajib menghormati aturan keamanan, etika berkomunikasi dan batasan ruang kerja pejabat maupun pegawai.

Ia bahkan menegaskan bahwa, sertifikasi kompetensi wartawan bukan tiket untuk mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kompetensi wartawan bukan berarti wartawan bisa masuk ke semua ruangan, atau mengabaikan aturan keamanan kantor,” jelasnya.

“Tata tertib tetap dapat diberlakukan, sepanjang wajar dan tidak menjadi hambatan yang tidak beralasan terhadap kegiatan jurnalistik,” sambungnya.

Namun, batas antara tata tertib kantor dan pembatasan akses informasi, menurutnya perlu dipahami secara proporsional.

Pers tidak meminta kewenangan untuk mengatur pemerintah. Pers hanya membutuhkan kesempatan untuk memperoleh keterangan dari pihak, yang memiliki kewenangan menjelaskan sebuah persoalan.

PWI Siapkan Pembahasan.

Imran menyarankan persoalan tersebut, tidak berkembang menjadi polemik antara pemerintah dan media.

Menurutnya, komunikasi langsung menjadi jalan keluar untuk mengetahui apakah mekanisme yang disebutkan ini, memang merupakan kebijakan resmi atau hanya pola komunikasi internal di lingkungan PUPR.

“Kalau ada prosedur, silakan dibuat. Tetapi prosedur itu jangan sampai menjadi tembok bagi wartawan, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

“Pemerintah dan pers, seharusnya membangun komunikasi yang terbuka, bukan saling menutup akses,” tegasnya.

Ia mengatakan persoalan itu, dapat dibawa ke pembahasan internal PWI Kutim, untuk melihat sejauh mana mekanisme yang diterapkan selaras dengan prinsip kebebasan pers, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya kebutuhan wartawan.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang membutuhkan jawaban ketika muncul persoalan terkait pembangunan, infrastruktur, anggaran maupun pelayanan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kutim, mengenai apakah wartawan memang diwajibkan mengantongi surat dari Kominfo, dan disposisi Kepala Dinas sebelum melakukan wawancara.

Penjelasan dari Dinas PUPR penting, agar persoalan ini tidak berhenti sebagai informasi yang simpang siur.

Pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan dasar kebijakannya, sementara pers memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi.

Pada titik itulah, akses informasi semestinya menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi pintu yang hanya terbuka setelah melewati birokrasi yang belum jelas dasarnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *