DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Akses Media ke Dinas PU Kutim Dipertanyakan, Harus Bawa Surat Kominfo dan Disposisi Kadis?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Akses awak media, untuk melakukan konfirmasi ke sejumlah bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan.

Wartawan yang hendak meminta keterangan langsung terkait persoalan teknis, disebut tidak selalu dapat bertemu dengan pejabat atau bidang yang dituju.

Awak media disebut, harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme tertentu sebelum wawancara dapat dilakukan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, wartawan diminta melampirkan surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim.

Surat tersebut, kemudian disebut harus mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas PU.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah mekanisme ini, merupakan kebijakan formal Dinas PU Kutim atau hanya arahan internal pada bidang tertentu.

Kondisi itu menjadi perhatian, karena wartawan kerap membutuhkan keterangan langsung dari pejabat teknis, untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutai Timur, Fantriansyah, menilai akses terhadap informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Kalau memang ada prosedur bagi awak media untuk melakukan wawancara, tentu harus ada aturan dan dasar yang jelas. Jangan sampai prosedur tersebut justru menjadi hambatan bagi awak media dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fantriansyah, komunikasi antara pemerintah dan media idealnya berlangsung terbuka dan profesional.

Jika memang terdapat mekanisme berupa surat dari Diskominfo maupun disposisi Kepala Dinas PU, aturan tersebut dinilai perlu dijelaskan kepada awak media.

“Kami berharap jangan sampai ada kesan bahwa awak media dipersulit ketika ingin melakukan konfirmasi,” ucap Fantriansyah.

“Awak media bekerja untuk mencari informasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

*Kalau memang ada mekanisme tertentu, silakan dijelaskan secara terbuka agar semua pihak memahami prosedurnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, mekanisme internal pemerintahan tetap perlu dihormati.

Namun, pada saat yang sama, akses media untuk memperoleh informasi juga berkaitan dengan kepentingan publik.

“Yang paling penting adalah keterbukaan dan komunikasi yang baik. Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur tata kelola internal, tetapi di sisi lain awak media juga memiliki fungsi untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik,” kata Fantriansyah.

Sementara itu, pihak Dinas PU Kutim belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerapan prosedur tersebut.

Kepala Dinas PU juga belum memberikan keterangan terkait apakah setiap awak media memang diwajibkan membawa surat dari Diskominfo, dan memperoleh disposisi sebelum melakukan wawancara.

Konfirmasi dari Dinas PU Kutim diperlukan untuk memastikan, duduk persoalan sekaligus memberikan ruang klarifikasi mengenai mekanisme komunikasi, yang diterapkan kepada awak media.

Kejelasan tersebut penting, agar prosedur internal perangkat daerah tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, khususnya ketika informasi yang diminta media berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan publik.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *