![]()
SANGATTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tengah menangani dugaan persoalan dalam proyek pembangunan bernilai Rp12,8 miliar, yang sebelumnya diberitakan mengalami progres pekerjaan hanya sekitar 2,27 persen.
Kepastian tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon.
Rahadian membenarkan bahwa, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan ini, sekaligus mengonfirmasi bahwa Kejari Kutim sedang melakukan proses penyelidikan terhadap proyek, yang sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran pekerjaan disebut, belum berjalan sebagaimana target.
Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar dengan progres pekerjaan 2,27 persen.
Selain itu, muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.
Namun, angka dugaan kerugian negara ini masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi, yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Status penyelidikan belum dapat dimaknai, sebagai telah terbuktinya tindak pidana maupun kerugian negara secara final.
Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Kutim sendiri sebelumnya menegaskan bahwa, pentingnya keterbukaan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo juga, menjadi penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim) sebagai ruang komunikasi antara kejaksaan dan insan pers.
Dengan masuknya perkara tersebut ke Pidsus, publik kini menunggu perkembangan penyelidikan Kejari Kutim, termasuk hasil pendalaman terhadap pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, progres pekerjaan, serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum.
Kejari Kutim diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkas Rahadian.
Penulis: Andi Isnar












