DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Status Quo PCI NU: Utamakan Khidmah Sosial dan Dakwah daripada Siyasah.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i

TULUNGAGUNG, literasikaltim.com – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama, berbagai gagasan mengenai masa depan organisasi kembali mengemuka. Salah satu yang mengundang diskusi adalah keberadaan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) di luar negeri.

Selama lebih dari dua dekade, PCI NU telah menjadi wadah bagi diaspora Nahdliyin di berbagai negara.

Bahkan, PBNU pernah mendorong pertemuan PCINU sedunia sebagai bagian dari pembahasan internasionalisasi NU.⁰¹

Namun, sebagaimana organisasi yang terus bertumbuh, evaluasi terhadap sistem tentu merupakan hal yang wajar.

Salah satu persoalan yang sering mengemuka adalah, perbedaan karakter antara PCI NU di berbagai negara.

Ada PCI NU yang memiliki struktur organisasi lengkap hingga tingkat ranting dan badan otonom, sebagaimana berkembang di Malaysia. ⁰²

Sebaliknya, ada pula PCI NU yang keberadaannya lebih bersifat komunitas kecil dengan jumlah pengurus terbatas, mengikuti dinamika diaspora di negara masing-masing.

Dalam konteks itulah, muncul pertanyaan mengenai representasi organisasi dalam forum Muktamar.

Sebagian kalangan memandang bahwa, hak partisipasi dalam pengambilan keputusan organisasi perlu mempertimbangkan realitas basis jamaah dan karakter kelembagaan.

Pertanyaan semacam ini, menurut hemat Saya merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan patut dibahas secara terbuka, tanpa harus dipahami sebagai penolakan terhadap keberadaan diaspora Nahdliyin.

Justru karena itu, menurut Saya ada satu hal yang perlu dipisahkan secara jernih, yaitu antara fungsi pelayanan dan hak politik organisasi.

Keberadaan NU di luar negeri sesungguhnya tidak semata-mata untuk berpartisipasi dalam proses politik organisasi.

Yang jauh lebih penting adalah, bagaimana NU hadir mendampingi warganya yang hidup sebagai minoritas, mahasiswa, profesional, maupun pekerja migran Indonesia.

Bagi negara-negara seperti Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, maupun beberapa kawasan Timur Tengah, kebutuhan paling nyata sering kali bukanlah mengenai siapa yang kelak menjadi Ketua Umum PBNU.

Yang jauh lebih dirasakan adalah kehadiran lembaga yang mampu memberikan dakwah, pendidikan keagamaan, pendampingan sosial, literasi hukum, konsultasi keluarga, hingga advokasi ketika warga menghadapi persoalan di negeri perantauan.

Di sinilah menurut saya makna khidmah harus ditempatkan di atas siyasah organisasi.

Apabila suatu saat PBNU melakukan evaluasi terhadap status PCI NU, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme organisasi, Saya berpendapat bahwa semangat pelayanan tersebut jangan sampai ikut hilang.

Nama kelembagaan, dapat berubah mengikuti kebutuhan organisasi.

Mekanisme representasi dapat disempurnakan sesuai AD/ART, tetapi kehadiran NU di tengah masyarakat Indonesia di luar negeri tidak boleh berhenti.

Bahkan, apabila diperlukan, model kelembagaan di luar negeri dapat lebih diarahkan sebagai pusat dakwah, pelayanan sosial, pengembangan komunitas, dan advokasi masyarakat daripada sekadar menjadi struktur administratif organisasi.

Dalam pandangan saya, ukuran keberhasilan NU di luar negeri bukanlah banyaknya hak suara yang dimiliki dalam Muktamar, melainkan banyaknya warga yang memperoleh manfaat dari kehadiran NU.

Seorang pekerja migran yang memperoleh pendampingan hukum, keluarga yang mendapatkan bimbingan keagamaan, mahasiswa yang menemukan ruang belajar Ahlussunnah wal Jamaah, atau diaspora yang memperoleh tempat berkhidmah, semuanya merupakan wujud nyata dari tujuan didirikannya jam’iyah ini.

Karena itu, apabila harus memilih antara mempertahankan status organisasi atau memperkuat pelayanan kepada umat, maka Saya cenderung memilih yang kedua.

Hak memilih pimpinan organisasi adalah instrumen, sedangkan khidmah kepada umat adalah tujuan. Instrumen dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi tujuan tidak boleh berubah.

Nahdlatul Ulama dibangun bukan semata-mata untuk mengelola struktur, melainkan untuk menghadirkan kemaslahatan.

Selama masyarakat Indonesia di luar negeri masih membutuhkan dakwah, pendidikan, pendampingan, dan perlindungan sosial, selama itu pula NU memiliki alasan moral untuk tetap hadir.

Pada akhirnya, yang perlu dipertahankan bukan semata-mata status quo PCI NU, melainkan status quo khidmah.

Sebab boleh jadi bentuk organisasinya berubah, tetapi pengabdian kepada umat harus tetap menjadi napas perjuangan Nahdlatul Ulama di mana pun warganya berada.

Referensi:

01.

https://www.nu.or.id/nasional/internasionalisasi-nu-bakal-dibahas-oleh-pcinu-sedunia-di-muktamar-ke-34-8FdAz
https://www.nu.or.id/wawancara/pcinu-sebagai-duta-duta-perdamaian-internasional-PFzp5

02

https://www.nu.or.id/internasional/pbnu-lantik-kepengurusan-pcinu-malaysia-masa-khidmah-2026-2028-cQl7P

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *