![]()
Ketua Umum HMI Kutim Siswandi: Perjuangan Masyarakat Rantau Pulung Harus Mendapat Kepastian Hukum.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Konflik agraria yang diklaim telah berlangsung lebih dari satu dekade di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan.
Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda, untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutai Timur, terkait proses administrasi pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU) PT NIKP yang kini dikenal sebagai PT GAWI.
Laporan tersebut, disampaikan bersama sejumlah perwakilan petani dari tujuh Desa di Kecamatan Rantau Pulung yang mengaku hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Turut mendampingi masyarakat dalam penyampaian laporan itu, Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan Ombudsman menjadi harapan terakhir masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dinilai belum membuahkan hasil.
Menurutnya, konflik tersebut berawal sejak perusahaan mulai melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit pada 2009.
Hingga kini, masyarakat mengklaim berbagai persoalan belum pernah diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari sengketa lahan, hak plasma, hingga proses administrasi pertanahan.
“Kami datang ke Ombudsman untuk meminta pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, dan Kami sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Dahlan, saat di wawancarai awak media usai berikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kamis (23/7/2026).
Dalam laporannya, Aliansi menyoroti dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan HGU perusahaan.
Dahlan menyebut perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekitar 17 ribu hektare, namun berdasarkan data yang diperoleh masyarakat dari peta pertanahan, luas HGU yang telah terbit disebut hanya sekitar 2.654 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, karena masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh hak plasma, sebagaimana dijanjikan dalam pola kemitraan yang pernah disampaikan perusahaan.
“Selama kurang lebih 14 tahun perusahaan berproduksi, masyarakat tidak pernah menerima plasma. Padahal, itulah hak yang sejak awal dijanjikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain plasma, Aliansi juga mempertanyakan proses administrasi pertanahan, yang menurut mereka masih menyisakan berbagai persoalan.
Sejumlah warga disebut, masih memegang surat garapan maupun dokumen kepemilikan lahan yang terbit lebih dahulu dibandingkan izin perusahaan.
Aliansi menduga masih terdapat bidang tanah yang belum pernah dilepaskan haknya secara sah, namun masuk dalam klaim perusahaan.
Mereka juga meminta, agar legalitas berbagai dokumen pertanahan diverifikasi secara menyeluruh sebelum adanya proses penerbitan HGU baru.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, Aliansi meminta seluruh proses penerbitan HGU PT NIKP/PT GAWI ditunda sampai seluruh hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status penguasaan tanah, dokumen plasma, surat pelepasan hak serta dugaan maladministrasi pertanahan yang dinilai berpotensi memperluas konflik agraria di Rantau Pulung.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, mengatakan organisasinya hadir sebagai bentuk pendampingan terhadap masyarakat, yang selama ini memperjuangkan penyelesaian konflik agraria.
Ia menilai Pemerintah Daerah maupun instansi pertanahan seharusnya lebih aktif menyelesaikan persoalan, yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Menurut Siswandi, pihaknya telah mengirimkan permohonan data kepada ATR/BPN Kutai Timur terkait administrasi pertanahan, namun memperoleh jawaban bahwa sebagian data yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
Jawaban tersebut, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan baru karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Kami berharap ada transparansi dari seluruh instansi terkait. Kalau memang semua proses telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada persoalan untuk membuka data yang dibutuhkan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
HMI juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur, apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Menurut Siswandi, apabila seluruh upaya dialog tidak membuahkan hasil, HMI membuka kemungkinan bergabung bersama masyarakat dalam langkah-langkah konstitusional, untuk memperjuangkan penyelesaian konflik tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto dan di dampingi Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Agus Ferdinand, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.

Namun demikian, ia menegaskan Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi, karena seluruh dokumen masih akan melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, setiap laporan wajib memenuhi persyaratan formil maupun materiil, termasuk bukti bahwa, pelapor telah lebih dahulu mengajukan permohonan pelayanan publik serta keberatan kepada instansi yang dilaporkan.
Selain itu, perkara yang dilaporkan tidak boleh sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan, dan masih berada dalam tenggat waktu yang diatur oleh ketentuan Ombudsman.
Frederikus mengatakan, Ombudsman juga menjaga prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan, sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci materi laporan yang sedang diverifikasi.
“Kami sudah menerima pengaduan masyarakat, namun seluruh laporan tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dapat ditindaklanjuti,” katanya.
“Kami juga belum bisa memberikan kesimpulan ataupun komentar terhadap substansi laporan, karena masih dalam tahap verifikasi,” ungkapnya.
“Dan, Kami mengimbau masyarakat melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku, setiap masyarakat yang melapor ke Ombudsman juga tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












